Mohon tunggu...
Muhammad Aldry Rivadriansyah
Muhammad Aldry Rivadriansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa IPB SV Manajemen Agribisnis

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemberlakuan PPKM

31 Juli 2021   19:51 Diperbarui: 31 Juli 2021   20:07 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 Merupakan virus yang sudah tersebar di sebagian besar Negara bahkan sudah menyebabkan banyak kematian dari awal ditemukannya virus ini.Virus ini diduga  pertama kali muncul di Kota Wuhan,Tiongkok pada 1 Desember 2019. Wabah ini diduga disebabkan karena koronavirus yang berbahaya jenis virus baru ini diberi nama "SARS-CoV-2". Virus ini diduga menyebar dengan cepat dari orang ke orang  melalui udara yang kemudian dihirup (pernafasan),batuk,bersin dan lain-lain yang bersangkutan dengan udara,bahkan menurut penelitian Covid-19 bisa hidup di udara hingga 3 jam,di permukaan plastik 8jam sampai 6 hari,di permukaan kramik sekitar 5 hari,di permukaan stainless steel sekitar 5 hari dll. Selain itu, virus dapat menyebar dengan cara transmisi permukaan benda yaitu diakibat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi Covid-19 kemudian menyentuh area seperti mata,hidung,dan mulut.

Sejak 3 Juli 2021 tercatat ada sekitar 900.000 penambahan kasus baru Covid-19. Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 bertambah sekitar 23.000 orang yang terpapar Covid-19. Indonesia merupakan Negara yang tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

Indonesia sudah mengkonfirmasi kedatangan Covid-19 dari infeksi pertamanya pada awal Maret 2020,jadi kurang lebih kita sudah satu tahun hidup berdampingan dengan Virus tersebut.Pemerintah sudah memberlakukan banyak upaya mulai dari adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sampai PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan nampaknya masyarakat sudah mulai terbiasa dengan ketentuan yang diambil oleh pemerintah.Namun,apa yang dimaksud dengan PPKM?.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kebijakan pemerintah ini sudah diumumkan pemerintah dan sudah diberlakukan 3-20 2021,berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),PPKM ini disahkan atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah.Tetapi karena semakin parahnya kasus Covid-19 di Indonesia,akhirnya pemerintah mengambil tindakan yaitu pemberlakuan PPKM sampai dengan 4 Level.

PPKM Level 1.Angka kasus orang yang dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 orang per minggu dan telah melakukan rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 orang per minggu.Serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 orang di daerah yang terpapar Virus Covid-19.

PPKM Level 2. Angka kasus orang yang dinyatakan positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 orang per minggu dan rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 orang per minggu.Serta angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 orang di daerah yang terpapar Virus Covid-19.

PPKM Level 3.Angka kasus orang yang dinyatakan positif Covid-19 antara      50-150 orang per 100.000 orang per minggu dan rawat inap di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 orang per minggu.Serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 orang di daerah yang terpapar Virus Covid-19.

PPKM Level 4. Angka kasus orang yang dinyatakan positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 orang per minggu dan rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 orang per minggu.Serta angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 orang di daerah yang terpapar Virus Covid-19.

Namun baru-baru ini Presiden mengumumkan kebijakan PPKM perpanjangan, pemerintah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak Senin 26 Juli 2021.Namun,dalam perpanjangan PPKM ini ada beberapa dispensasi bagi mereka yang ingin keluar tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan dan benar-benar ada kebutuhan mendesak yang penting saja seperti membeli sembako,ada juga kebijakan yang memperbolehkan membuka usaha seperti pasar sembako,bagi yang memilkiki usaha pasar sembako diperbolehkan buka setiap hari dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan,tapi bagi yang membuka usaha selain bahan pokok tetap diperbolehkan buka dengan tentunya memperhatikan protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 50 persen serta jam operasional yang dibatasi sampai jam 15.00 WIB.

Manusia merupakan makhluk sosial yang tentu saja perlu yang namanya berinteraksi satu sama lainnya (hubungan timbal balik),selain itu juga manusia perlu kebutuhan primer,sekunder,dan tersier yang seharusnya didapatkan dengan cara berkerja ataupun berkegiatan di luar rumah,namun dengan adanya Covid-19 ini semua menjadi terhambat.Kita diharuskan mematuhi kebijakan pemerintah demi kebaikan kita bersama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun