Mohon tunggu...
Muhammad ArrieRafshanjani
Muhammad ArrieRafshanjani Mohon Tunggu... Dosen - dosen

seorang dosen di Univeristas Teuku Umar Meulaboh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketidakadilan SKB CPNS Kemendibud Ristek Formasi Dosen Tahun 2021

9 Desember 2021   10:54 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:54 3571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai salah seorang dari jutaan pejuang CPNS 2021,  saya dan tentunya peserta lainnya merasakan ketidakadilan dan kejanggalan dalam pengadaan CPNS yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, untuk formasi dosen. 

Bagaimana tidak? Setelah berjuang hebat dalam CAT SKD, kami seluruh peserta yang berhak mengikuti SKB yang dilaksanakan tanggal 4-5 Desember 2021 di Universitas Syiah Kuala. Harus menerima ketidakadilan yang di selenggarakan pansel. SKB TIDAK DIADAKAN LIVE SCORE.

Diawal mulai ujian, PIN yang diberikan panitia tidak berhasil untuk login, lalu ada beberapa peserta yang tiba tiba ter log out saat ujian berlangsung. Dan diahir ujian peserta tidak mengetahui hasil score dari semua soal yang telah diselesaikan. Tertulis eror pada laman computer. S

emua peserta harus menunggu diluar. 20 menit kemudian baru hasil peserta di tempel di mading. Sungguh hal ini membuat banyak peserta bertanya-tanya. Karena BKN mengadakan SKB dengan system LIVE SCORE.

 Namun tidak sama halnya dengan CPNS Kemendibud Ristek yang tidak mengadakan SKB dengan system real time. System yang tidak real time sangat meresahkan. Karena sangat rentan akan manipulatif. Karena dalam permen PAN no 27 tahun 2021 diatur jelas tentang pelaksanaan SKD dan SKB harus transparatif.

Kejanggalan tidak hanya sampai disitu, dalam pelaksanaan SKB, hasil dari Pengumuman kemenristek dikti nomor 83815/A.A3/KP/01.00/2021 tentang daftar peserta, waktu, dan pelaksanaan seleksi komptensi bidang (SKB). Dalam point III, diatur tentang ambang batas SKB. 

Hal ini sangat bertolak belakang dengan PERMEN PAN nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil pasal 44 paragraf 9 tentang ketentuan SKB diatur jelas bahwasanya SKB dengan system CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan, dan SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jelas sekali dalam permen PAN nilai SKB merupakan satu kesatauan secara keseluruhan, tidak diatur PASSING GRADE DALAM SKB. Namun hal ini sangat kontras dengan SKB yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek yang mengatur passing grade dalam SKB.

Kejanggalan pun terus berlajut, pengumuman peserta yang berhak mengikuti wawancara dirilis dalam web Kemendikbud Ristek tanggal 06/12/2021 04:42 am. 

Dan sudah dijadwalkan untuk seluruh peserta. Namun, pada tanggal 07/12/2021 pada lampiran no 110 Universitas Teuku Umar yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan wawancara secara zoom tanggal 07/12/2021 yang dimulai pukul 08.00  DIBATALKAN. Pengumuman ini dirilis secara resmi dalam laman web CPNS Kemendikbud Ristek tanggal 07/12/2021 PUKUL 09.22 AM.

Bagaimana mungkin hal ini dapat terjadi?, alasan yang diberikan hanya karena adanya kendala teknis. Hal ini menimbulkan tanda Tanya besar tentang persiapan pansel Kemendikbud Ristek. Kejangalan ini sangat meresahkan bagi kami pejuang CPNS yang hanya ingin menuntut keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun