Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Rebonding Rambut Menurut Islam

1 Desember 2021   23:46 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:29 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. 

Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.

Seiring dengan perkembangan zaman, pada saat sekarang ini komputer sudah memasuki hampir setiap kehidupan manusia. Sepertinya era teknologi komputer telah mendapat perhatian yang sangat besar dari banyak orang di dunia ini. 

Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola perikelakuan, organisasi, dan susunan lembaga kemasyarakatan. 

Islam sebagai agama yang mengatur segala sendi kehidupan umatnya diturunkan dengan membawa aturan-aturan hukum yang dapat dipedomani guna kemaslahatan hidup. 

Sumber hukum utama dalam Islam adalah Al Quran dan Sunah Nabi; meski dalam penerapannya masih memerlukan proses penggalian yang mendalam sehingga diperoleh suatu keputusan hukum yang baku.

Dalam memahami dan menggali suatu kaidah hukum sehingga ia mendapatkan pedoman dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan suatu permasalahan.

Pembahasan

Rebonding sebagai solusi rambut bergelombang, tapi bagaimana hukumnya dalam islam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun