Mohon tunggu...
Muhammad Lahiq Al Farobbi
Muhammad Lahiq Al Farobbi Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember '19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Kesesuaian Pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Lamongan

6 Mei 2021   15:45 Diperbarui: 6 Mei 2021   16:01 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Lamongan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur yang berbatasan Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Gresik di timur, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang di selatan, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban di barat. Kabupaten Lamongan mempunyai luas wilayah kurang lebih 1.812,8 Km2 atau 3,78 % dari luas wilayah Provinsi Jawa Timur. Kabupaten dengan makanan khasnya wingko babad ini memiliki 27 kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 474 desa/kelurahan. Penggunaan lahan di Kabupaten Lamongan, berupa lahan terbangun sekitar 7.19 % dan lahan non terbangun berupa sawah sekitar 43,76 %. Wilayah ini dilalui oleh jalan arteri primer yang menghubungkan Kabupaten Gresik dari arah timur dan menuju kebarat melewati Kabupaten Lamongan ke Kabupaten Tuban.

Peraturan Daerah Lamongan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan 2001 - 2031 (Pemerintah Kabupaten Lamongan, 2010) menyatakan bahwa kabupaten lamongan menjadi kawasan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) bergabung bersama 7 administrasi kota/kabupaten lainnya menjadi Gerbangkertosusila. Selain menjadi pusat kegiatan nasional, didalam RTRW Tahun 2011 - 2031  Kabupaten Lamongan disebutkan diarahkan menjadi kawasan industri di Jawa Timur. Industri yang ada di Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dibagi menjadi industri besar yang berada pada wilayah utara Kabupaten Lamongan dan industri kecil menengah yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan.

Menrurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan menyebutkan faktor pemicu terbangunnya industrialisasi adalah adanya oil tank terminal di Kabupaten Lamongan maupun rencana pengadaan seta pengembangan industri baru. Permasalahan akan muncul jika perkembangan industri ini tidak sesuai dengan rencana pola ruang Rtrw Kabupaten Lamongan. Permasalahan yang ada akan semakin membuat beban kabupaten untuk menyelesaikannya maka dari itu dibutuhkan evaluasi kesesuaian pemanfaatan kawasan peruntukan industri berdasarkan kemampuan lahan untuk kegiatan pengembangan industri sesuai dengan apa yang diteteapkan oleh RTRW Kabupaten Lamongan.

Pentingnya mengevaluasi sumber daya dalam hal ini lahan adalah untuk menilai kesesuaian lahan untuk penggunaan lahan tertentu, dan mengetahui konsekuensi-konsekuensi dari perubahan penggunaan lahan. Nantinya juga akan berhubungan dengan pengaturan penggunaan lahan . Dalam  perencanaan penggunaan lahan yang baik harus didasarkan pada tingkat kesesuaian lahan dan kemampuan lahan.  Berhubungan dengan evaluasi kemampuan lahan di Kabupaten Lamongan untuk kegiatan industri maka dari itu tahap evaluasi ini sangat penting, dikarenakan pembangunan ini menyangkut industri yang kita tahu akan berdampak besar bagi lingkungan. Jadi, tahap ini harus dilakukan dan jika tidak dilakukan evaluasi kemampuan lahan maka akan bisa berakibat penurunan kualitas lingkungan karena pengaruh adanya industri sendiri  menyebabkan perubahan-perubahan besar terhadap keadaan lingkungannya.

Analisis kemampuan lahan variabel yang digunakan adalah variable yang seperti kemiringan lereng, banjir, tingkat erosi, gerak tanah, curah hujan, jenis tanah dan penggunaan lahan terbangun.Metode yang dilakukan biasanya menggunakan teknik overlay dan juga untuk skoring mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/Prt/M/2007 (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2007, 2007). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan di Kabupaten Lamongan didapati kemampuan lahan dengan kriteria kemampuan pengembangan tinggi, cukup dan sedsan. Untuk penggunaan lahan industri yang sudah sesuai dngan RTRW Kabupaten Lamongan yaitu seluas 447 Ha atau 75,25 % dari total luas peruntukan lahan industri. Sedangkan peruntukan industri yang belum sesuai selauas 147 Ha atau 25,75 %.

Daerah yang didapati kemampuan lahan tinggi kebanyakan tersebar didaerah utara Kabupaten Lamongan, hal ini sesuai dengan apa yang telah ada di rencana pola ruang RTRW Kabupaten Lamongan. Diharapkan nantinya dengan adanya evaluasi kesesuaian ini menjadikan pengembangan industri di Kabupaten Lamongan bisa dilakukan pada wilayah atau kawasan yang sudah dianalisis mengenai kemampuan lahan agar nantinya tidak timbul masalah-masalah terkait lahan dan juga dampak ke lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun