Mohon tunggu...
Muhammad ReyhanFadhillah
Muhammad ReyhanFadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

S1 Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekam Jejak Bentuk Pembungkaman Aktivis Walhi Dua Tahun Terakhir

22 Oktober 2021   01:05 Diperbarui: 22 Oktober 2021   01:16 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ketiga, kemudian penangkapan Manre, seorang nelayan Kodingaren pada 14 Agustus 2020. Manre ditangkap dikarenakan terlibat atas jeratan hukum perobekan uang kertas, yang pada saat itu langsung diamankan di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan Muhammad Al amin mengecam tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan kepada Manre. 

Hal ini dikarenakan nelayan Kodingaren termasuk Manre menolak keras tambang pasir PT Boskalis. Amin mengatakan bahwa dalam rekaman video yang beredar, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dituduhkan polisi. Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir PT Boskalis. Uang yang diperoleh melalui amplop tersebut, diduga merupakan uang sogokan supaya nelayan di wilayah Kodingaren berhenti melakukan penolakan pada proses penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Boskalis.

Dari pengakuan Direktorat Ditpoairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto, enyatakan Manre menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pengerusakan mata uang rupiah. Karena perbuatan Manre, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 UU Nmor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Keempat, sama dengan kasus lainnya, yakni menimpa aktivis anggota WALHI, yaitu kematian aktivis HAM dan WALHI Golfrid Siregar yang menjadi misteri dan menjadi teka-teki. Golfrid menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, pada 6 Oktober 2019. Golfrid sebelum di rumah sakit, ditemukan oleh penarik becak dalam kondisi tidak sadarkan sendiri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 3 Oktober 2019 pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Keterangan dari pihak kepolisian bahwa Golfrid korban tabrak lari lalu lintas. Namun anggota WALHI Sumatera Utara menilai ada kejanggalan dalam kematian Golfrid, sebab kepala Golfrid mengalami luka serius seperti dipukul keras dengan senjata tumpul. Selain itu, barang-barang korban, seperti halnya tas, laptop, dompet, handphone, dan cincin raib hilang. 

"Selain bagian kepala, bagian tubuhnya tidak mengalami luka yang berarti. Sementara itu barang-barang korban, seperti tas, laptop, dompet, handphone, dan cincin juga raib," kata Direktur Walhi Sumut Dana Prima. Ia mengatakan bahwa Golfrid tidak hanya menjadi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi korban kekerasan atau penganiayaan oknum dan dengan motif tertentu.

Dari penjelasan empat kasus diatas, dapat diketahuinya banyaknya halangan serta tantangan yang dihadapi oleh aktivis WALHI dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dan menjaga HAM demi tercukupinya sumber-sumber kehidupan warga negara. Bahkan dengan menghadapi kekuatan elit politik penguasa serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan pasar. 

Contoh kasus yang diambil tersebut baru dari dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2021. Belum dengan berbagai kasus sebelumnya yang tentu sama mengerikan dan menyedihkannya yang menimpa aktivis pegiat anggota WALHI. Mulai dari ujaran kebencian, penganiayaan, jeratan hukum, bahkan sampai dengan hilangnya nyawa.

Tetapi walaupun banyak hal negatif, serangan, hambatan, tantangan, dan berbagai kesulitan lainnya dihadapi oleh aktivis anggota WALHI. Mereka tetap berjuang dan menentang segala kebijakan, perilaku, dan tindakan oknum-oknum yang berusaha untuk merusak dan mencederai lingkungan alam serta HAM setiap warga negara. 

Hal itu demi terciptanya lingkungan yang terjaga dan tegaknya HAM yang diterima oleh setiap warga negara. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia serta pemerintah terkait berkewajiban mendukung apa yang dilakukan dan pemberian kontribusi WALHI dalam menjaga lingkungan alam dan tegaknya HAM. 

Kemudian untuk pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan anggota aktivis WALHI dan dapat memperoleh persamaan hak di mata hukum Indonesia. Hal ini demi terwujudnya lingkungan alam Indonesia yang terjaga demi anak cucu bangsa di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun