Mohon tunggu...
Muhammad FathanJunaidi
Muhammad FathanJunaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Olah Raga, Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Filsafat Pancasila dengan Hukum Islam

25 Desember 2022   00:01 Diperbarui: 25 Desember 2022   00:19 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "paca" berarti lima dan "la" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia . Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Sementara itu Pancasila memiliki sistem nilai yang didapat dari pengertian nilai-nilai dasar luhur kebudayaan bangsa Indonesia. Dari unsur-unsur kebudayaan tersebut berakar dan mengalir sehingga membuat secara keseluruhan menjadi terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai sistem filsafat karena berisi tentang nilai - nilai dasar luhur kebudayaan bangsa yang berakar dan mengalir menjadi budaya indonesia sehingga menjadi pedoman dalam kehidupan manusia. . Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berkaitan, bahkan saling berkualifikasi antara satu sila dengan sila lainnya sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh untuk tujuan tertentu

Secara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila sila Pancasila. Hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Karena manusia merupakan subyek hukum pokok dari sila sila Pancasila. Jadi secara ontologis hakekat dasar keberadaan dari sila sila Pancasila adalah manusia.

Dalam kajian epistimologi , Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistimologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu dasar epistimologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakekat manusia.

Epistimologi Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakekatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilainilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Merujuk pada pemikiran filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai tersebut sebagai kausa materialis Pancasila

Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai "keberhargaan" (worth) atau "kebaikan" (goodnes), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.

Dengan mempelajari Filsafat Hukum, kita dapat mengetahui fungsi dari hukum itu sendiri, hukm sudah ada dari awal begitu pula dasar dasarnya. Kegunaan Filsafat bagi hukum Islam , dapat disebutkan di antaranya , Menjadikan Filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum islam.

Agama dan Filsafat memainkan peran yang mendasar dan fundamental dalam sejarah dan kehidupan manusia. Agama memang tidak mudah untuk di definisikan karena agama mengambil bentuk yang bermacam macam. Namun Sebagian orang berkesimpulan bahwa agama adalah segala yang menunjukkan pada kesucian, dan jauh dari kesatuan.

Dalam kajiannya Filsafat dan hukum kerap kali disatukan dalam sebuah dikursus yang disebut Filsafat Hukum , termasuk pula Filsafat Hukum Islam. Dengan mempelajari Filsafat Hukum, kita dapat mengetahui fungsi dari hukum itu sendiri, hukum sudah ada dari awal begitu pula dasar dasarnya. Kegunaan Filsafat bagi hukum isalam :

  • Menjadikan Filsafat sebagai pendekatan dalam menggali sumber dan tujuan hukum islam
  • Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum islam.
  • Menjadikan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama
  • Menemukan rahasia -- rahasia syariat di luar maksud lahiriyahnya.
  • Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis.
  • Membantu mengenali unsur unsur yang mesti di pertahankan sebagai kemapanan dan unsur unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunan situasional.

Peran Filsafat juga sebagai alat analisis dan mengkaji hukum islam, dan filsafat sebagai agama dalam artian dalam mendalami ilmu agama memadukan dengan teori landasan berfikir secara radikal dan mendalam atau berfilsafat supaya pemahaman yang pas dan benar, tidak asal asalan mengenai filsafat itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun