Mohon tunggu...
Muhammad Rusydikadir
Muhammad Rusydikadir Mohon Tunggu... Human Resources - Ordinary author

Bismillah, biasalah, bisalah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tambang Emas Parigi Moutong di Mata Penambang vs Satelit

8 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 8 Maret 2021   12:50 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: maps.google.com

Tulisan ini sedikit menggambarkan tentang daerah termiskin ke 9, yakni Sulawesi Tengah terkhusus kabupaten Parigi Mouton, ditengah isunya sebagai wilayah termiskin menyimpan limpahan logam mulia yang tidak akan mati harganya hingga akhir dunia. Tapi saat ini masih terus dipacul oleh tangan manusia dengan cara yang salah mengakibatkan akhir hidup (korban jiwa) dari para penambang seperti yang sudah kita lihat dibanyak tulisan pers dalam kurun 2 pekan kebelakang. Melalui tulisan ini saya tidak membahas kronologi kematian para penambang tersebut, tapi tulisan ini bertujuan sehingga kita semua mampu melihat kebelakang sebagai pelajaran yang berharga dan melihat kedepan merefleksikan kehidupan anak-cucu kita nantinya.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak qodrati yang dimiliki oleh setiap manusia dilindungi oleh negaranya (universal declaration of human rights). Dalam hal implementasinya setiap manusia yang baru lahirpun berhak untuk hidup sehat dan aman, termasuk terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan berkesinambungan sehingga anak yang baru lahir dan beranjak dewasa berhak diwarisi lingkungan tersebut untuk mengambil makanan dari lingkungannya (Environmental Movement).

Uniknya Indonesia menganut negara agraris mayoritas penduduknya bekerja dalam bidang pertanian, parigi moutong adalah bagian yang tidak terpisahkan, ditengah status para pekerja sebagai petani dapat berubah jika menemukan sebuah lading pertanian yang menguntungkan, maka beberapa wilayah tersebut dikonversi menjadi pertambangan emas, dengan nilai keuntungan yang jauh lebih besar.

Status Hak nya sebagai pemilik tanah dan kebebasan mencari kerja tidak bisa dihilangkan, sebagai negara hukum melakukan pertambangan diseluruh wilayah Indonesia harus melalui meknaisme tertentu, hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan atas kerusakan alam akibat pertambangan. Namun apa jadinya jika pelanggar undang-undang tersebut bukan saja dilakukan oleh penambang atau pemilik tanah, justru didukung oleh pemerintah daerah atau setempat untuk mencari keuntungan melalui bawah tangan. Hal ini dapat dimafaatkan pemerintah dalam bentuk gratifikasi.

Sebagian masyarakat belum mengenal pertambangan illegal dan legal hal itu sudah diatur secara jelas dalam UU minerba no.4 tahun 2009, pertambangan dapat dikatakan legal jika telah dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi dan layak guna, untuk dilanjutkan pada tahap pengawasan produksi baik kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian dan pengangkutan hingga penjualan. Undang-undang ini mengatur sedemikian konkrit untuk mengupayakan keselamatan kerja bagi penambang dan batasan eksplotasi alam demi keseimbangan makhluk hidup. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 33 (3) UUD 1945 “kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apajadinya jika pertamabangan illegal dimana setiap orang bebas melakukan mengerukan alam dan pertambangan liar selain berbahaya bagi umur lingkungan (alam) juga beresiko terhadap keselamatan penambang. Lebih parah lagi jika pertambangan seperti ini seakan mendapat persetujuan dari pemerintah dengan tidak melakukan tindak lanjut.

Imbasnya pertambangan yang terjadi di beberapa wilayah di Indoensia khususnya parigi moutong telah memakan banyak korban. Bapak husen salah satu responden penulis yang juga salah satu penambang diwilayah parigi moutong telah mengakui adanya korban jiwa yang menyebabkan kehilangan nyawa akibat tertimbun reruntuhan batu tambang yang telah digali, namun penambang sekitar bersepakat dan berusaha untuk menutup berita tersebut rapat-rapat agar tidak muncul kepublik demi menyelamatkan ke-ilegal-an tambang. Penduduk setempat mengakui pertambangan tersebut adalah jalan mereka yang ditakdirkan Tuhan untuk mencari rezeki, sehingga derajat ekonomi penduduk setempat naik disbanding masyarakat sekitarnya.

            Kini pejabat daerah yang memiliki akses dimulai dari kepala desa setempat hingga kepala daerah tidak berupaya menutup tambang tersebut dengan alasan sebagai tempat para penduduk setempat mencari nafkah, padahal jika kita membuka aplikasi satelit sebentar (google maps) maka akan tampak seperti pada gambar diatas. Bagi para pihak yang terlibat atas keuntungan tambang tersebut limpahan logam mulia yang tidak bisa diamkan begitu saja, namun aplikasi satelit justru akan menyadarkan lingkungan sekitar tambang tidak akan menjadi pemukiman yang sehat dalam kurun waktu tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun