Mohon tunggu...
Muhammad Firmansyah
Muhammad Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peranan Lembaga Perwakilan dalam Bingkai Demokrasi

2 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 3 Agustus 2022   17:55 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara merupakan suatu bejana kehidupan sepanjang sejarah peradaban umat manusia, Konsep negara berkembang dari bentuknya yang paling sederhana hingga ke bentuk yang paling kompleks. Hakikat keberadaan negara, Ibarat sebuah organisasi yang secara umum agar anggotanya rakyat dapat mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. 

Dengan kata lain negara sebagai bagian dari terintegrasi dengan sistem yang ada dalam masyarakat menjadi sebuah tolak ukur keberhasilan negara tersebut yang mana setiap negara memiliki visi untuk keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Keinginan Atau cita-cita bersama ini dirumuskan dalam sebuah dokumen yang disebut sebagai konstitusi termasuk didalamnya tercermin nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Konstitusi tidak lain merupakan dokumen hukum tertinggi yang memuat aturan aturan mengenai cara negara dikelola . 

Dalam konteks Indonesia konstitusi dikodifikasikan ke dalam suatu bentuk dokumen berupa naskah tertulis yang disebut sebagai undang-undang dasar tahun 1945 yang memuat tentang sistem ketatanegaraan sekaligus sebagai sosial kontrol antara negara dan masyarakat. 

Dalam sejarah perkembangannya Undang Dasar 1945 Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi tersebut diketahui bersama telah mengalami sebanyak 4 kali amandemen pada tahun 1999 hingga 2002. Implikasi dari adanya amandemen konstitusi kemudian ikut merubah sistem ketatanegaraan Indonesia utamanya terhadap struktur dan kedudukan serta wewenang beberapa lembaga negara.

Berdasarkan hal tersebut, menjadi suatu hal yang lazim bagi negara sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat selalu menjadi hal yang penting dan wajib untuk dijadikan sebagai bahan kajian ilmiah.

 Mempelajari dan mengkaji negara berarti mempelajari bangunan ilmu negara. Ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajian utama. Tegasnya,  ilmu negara juga merupakan ilmu pengetahuan pengantar sebelum mempelajari hukum tata negara ataupun Hukum Administrasi Negara. 

Artinya dengan pendalaman terhadap ilmu kenegaraan melalui nilai-nilai teoritisnya maka pengkajian terhadap sistem kelembagaan negara serta pengkajian terhadap tugas dan wewenangnya Apakah telah dilaksanakan sesuai atau tidak dengan amanat konstitusi dapat dilakukan dengan lebih lanjut oleh bidang hukum tata negara ataupun administrasi negara. 

Dengan demikian teori-teori dalam ilmu negara sangat penting berbagai ilmu pengantar untuk memahami sistem dan struktur kenegaraan itu sendiri.

Dalam diskursus mengenai struktur kelembagaan negara di Indonesia maka dapat dikatakan lembaga perwakilan selalu menjadi masalah yang dianggap krusial untuk ditata dengan sedemikian rupa baik segi kelembagaannya maupun penataan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun