Mohon tunggu...
Muhamad Alayubi
Muhamad Alayubi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Bukti dan Saksi Bicara

19 Agustus 2014   13:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:10 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1408405151702122884

[caption id="attachment_353824" align="aligncenter" width="299" caption="(Sumber Foto beritasatu.com)"][/caption]

Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) memang belum selesai. Kedua calon menyelesaikan sengketa Pilpres ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dipersidangan ini ‘Bukti’ dan ‘Saksi’ yang bicara, bukan lagi persepsi. Jadi apa yang disampaikan tidak lagi, “katanya-katanya”.

Anggota tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 2,5 juta lembar bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Bukti tersebut diserahkan secara bertahap ke MK selama proses persidangan berlangsung. Selain bukti tertulis ada juga bukti video. "Kalau lembarnya ada 2,5 juta lembar," kata Habib di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dipihak lain, Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, mengatakan telah menyerahkan seluruh alat bukti terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti dari 478.000 tempat pemungutan suara itu diangkut dengan puluhan truk. "Ada 21 truk. Truknya bukan truk biasa, tapi truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (Gedung MK) itu penuh bukti termohon," kata Ali di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Selain barang bukti dihadirkan pula para saksi. Para saksi yang dihadirkan Tim Prabowo-Hatta telah memberi keterangan dalam persidangan di MK dan DKPP. Namun tidak sedikit yang menganggap keterangan mereka tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres. Bahkan ada pihak yang menuding saksi yang dihadirkan itu adalah orang-orang bayaran. Apa tanggapan tim koalisi Merah Putih?

"Begini ya, saksi sebelumnya disumpah, sehingga menurut keyakinan dan agamanya. Selain itu kan keterangan yang dipaparkan memang apa adanya karena di bawah sumpah," ujar Anggota Tim Koalisi Merah Putih Ahmad Muzani di Nusantara Polo Club, Cibinong, Ahad (17/8/2014).

isu miring seperti itu, masih kata Muzani,  tidak ada gunanya ditanggapi. Sebab bukan tidak mungkin, pihak lawan sengaja menghembuskan kabar tersebut guna melemahkan kubunya. "Tentu saja isu miring didengungkan lawan politik, saya yakin hakim (MK dan DKPP) itu berintegritas bisa menilai dan memutuskan mana yang benar," ujar Muzani.

"(Diragukan) itu biasa. Kita juga meragukan saksi mereka, seperti Harjono juga. Saya kira ini kan upaya melemahkan pernyataan lawan," imbuh Sekjen Gerindra ini.

MK Sahkan Bukti Tiga Pihak

Apapun anggapan diluar gedung persidangan, Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Untuk pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, catatan yang diberikan majelis hakim, antara lain, tidak adanya bukti fisik yang diserahkan untuk memperkuat dalil dalam berkas perkara. Selain itu, MK juga mengkritisi persoalan redaksional dalam bukti, seperti urutan penomoran bukti.

Sedangkan untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, MK juga menyarankan agar kuasa pemohon melengkapi alat bukti yang kurang. “Penyempurnaan bukti fisik dan penyerahan kesimpulan langsung diserahkan besok ke kepaniteraan,” ujar Hamdan.

Tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memastikan akan menyerahkan seluruh alat bukti yang kurang sesuai dengan permintaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Tim menduga, ada sejumlah alat bukti yang terselip pada saat penyerahan, sehingga pihak kepaniteraan MK tidak dapat menemukannya. "Daftar bukti yang sudah kita tulis, fisiknya selalu ada. Enggak mungkin enggak ada," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Elza menuturkan, ada berbagai macam bentuk alat bukti yang akan diserahkan ke MK, antara lain formulir C1 serta dokumentasi video dan foto pada saat pelaksanaan pemungutan suara di berbagai daerah pada 9 Juli 2014. Foto dan video tersebut diklaim menggambarkan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, berharap, Mahkamah Konstitusi menolak alat bukti yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014.

Permintaan penolakan alat bukti tersebut terutama untuk bukti yang diserahkan sebelum MK menetapkan bahwa KPU boleh membuka kotak suara pada 8 Agustus 2014 lalu.

"Ya, harus ditolak karena bukti itu ilegal. Ilegal karena diambil dari kotak suara yang pada saat itu dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, perbuatan mengambil dokumen itu kita anggap perbuatan melanggar undang-undang," kata Didi di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Didi mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima daftar alat bukti yang diserahkan KPU ke MK. Dalam sidang pengesahan alat bukti hari ini, pihaknya telah mengajukan kepada MK agar mereka dapat memperoleh daftar alat bukti yang diserahkan KPU.

"Kami belum punya daftarnya, makanya (hari ini) kami tanya daftarnya mana. (Kami minta) karena kan itu punya pengaruh dan klasifikasi berbeda ketika kita nanti bisa melihat mana bukti yang dibuka sesudah dan sebelum (ketetapan MK)," ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap agar MK dapat mengambil keputusan sebaik-baiknya dalam perkara ini. Dengan demikian, keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Sebelumnya, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan PHPU.

Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara dalam kondisi tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini, menurut MK, akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Kamis (21/8). Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon optimistis majelis hakim konstitusi dapat mengambulkan tuntutan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saksi fakta, saksi ahli, dan juga bukti yang kami punya, hard evidence yang kami miliki, seharusnya permohonan dari tim Prabowo-Hatta itu bisa dikabulkan," kata Fadli seusai mengikuti upacara hari peringatan kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia, di Cibinong, Kabupaaten Bogor, Ahad (17/8).

Dia berharap, MK dapat menjadikan itu sebagai dasar untuk mengambulkan tuntutan pasangan nomor urut 1. "Mudah-mudahan apa yang diputuskan MK sesuai harapan kita dan kami yakin hakim-hakim MK bisa berbuat adil," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun