Mohon tunggu...
Muhamad Setiawan
Muhamad Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung

Saya seorang mahasiswa yang menggeluti bidang hukum terutama dalam hukum islam. perjuangan saya mengantarkan saya menjadi duta kampus saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Maqasidus Syariah Pada Zaman Rasul dan Sahabat

28 April 2025   11:37 Diperbarui: 28 April 2025   12:39 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Kitab Klasik/ Sumber: Pinterest

Dalam perkembangan zaman, syariat islam selalu menyesuaikan perjalanannya. Hal ini dimaksudkan agar umat islam mampu melaksanakannya ditengah gempuran kemjuan zaman. Hal lain yang menjadi penyebabny adalah banyaknya permasalahan baru yang muncul dari masyarakat dan Dn tidak dijelaskan secara spesifik hukumnya dalam dalil-dalil nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka dari itu diperlukan patokan dalam menentukan hukum baru tersebut agar produk hukum yang dihasilkan tidak keluar dari Ketetapan Syari'ah Islam yang sudah ada.

Diantaranya adalah penerapan Maqashidus Syari'ah dalam melakukan ijtihad yang dalilnya tidak ditemukan dalam Nash-nash Al-Qur'an dan As Sunnah. Penerapan Maqashidus Syari'ah ini sendiri telah ada sejak lama pada masa sahabat sekalipun. Hal ini dikarenakan dalam setiap hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT pasti mengandung kemashlahatan bagi yang mengamalkannya baik untuk kemashlahatan dunia maupun akhirat.

Contoh penerapannya pada masa Rasulullah adalah ketika Rasulullah pernah melarang untuk menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Namun setelah beberapa tahun, ada sahabat yang melanggar aturan Nabi tersebut dan diadukn kepada Rasulullah Saw. Kemudian Nabi membenarkan perbuatan sahabat tersebut dan beliau bersabda: sekarang simpanlah daging-daging kurban itu karena tidak ada tamu yang membutuhkannya" (Rusli, 1999). Hal ini dikarenakan Rasulullah melarang menyimpan daging tersebuat agar kaum muslimin mengeluarkan sedekah bagi para tamu yang miskin.

Umar Bin Khattab r.a.juga pernah dalam ceritanya tidak memberikan kaum kafir zakat yang mana mereka berdalil bahwa mereka termasuk golongan Muallaf. Namun Umar berkata bahwa saat itu dikarenakan kaum muslim masih lemah. Namun ketika Kaum muslim sudah kuat maka umar tidak memberikan mereka harta zakat.

Seperti itulah penerapan Maqasidus Syari'ah di zaman terdahulu. Maka penerapan Maqasidus Syari'ah sangat diperlukan untuk menetapkan hukum baru dalam hukum islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun