Dalam perkembangan zaman, syariat islam selalu menyesuaikan perjalanannya. Hal ini dimaksudkan agar umat islam mampu melaksanakannya ditengah gempuran kemjuan zaman. Hal lain yang menjadi penyebabny adalah banyaknya permasalahan baru yang muncul dari masyarakat dan Dn tidak dijelaskan secara spesifik hukumnya dalam dalil-dalil nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka dari itu diperlukan patokan dalam menentukan hukum baru tersebut agar produk hukum yang dihasilkan tidak keluar dari Ketetapan Syari'ah Islam yang sudah ada.
Diantaranya adalah penerapan Maqashidus Syari'ah dalam melakukan ijtihad yang dalilnya tidak ditemukan dalam Nash-nash Al-Qur'an dan As Sunnah. Penerapan Maqashidus Syari'ah ini sendiri telah ada sejak lama pada masa sahabat sekalipun. Hal ini dikarenakan dalam setiap hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT pasti mengandung kemashlahatan bagi yang mengamalkannya baik untuk kemashlahatan dunia maupun akhirat.
Contoh penerapannya pada masa Rasulullah adalah ketika Rasulullah pernah melarang untuk menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Namun setelah beberapa tahun, ada sahabat yang melanggar aturan Nabi tersebut dan diadukn kepada Rasulullah Saw. Kemudian Nabi membenarkan perbuatan sahabat tersebut dan beliau bersabda: sekarang simpanlah daging-daging kurban itu karena tidak ada tamu yang membutuhkannya" (Rusli, 1999). Hal ini dikarenakan Rasulullah melarang menyimpan daging tersebuat agar kaum muslimin mengeluarkan sedekah bagi para tamu yang miskin.
Umar Bin Khattab r.a.juga pernah dalam ceritanya tidak memberikan kaum kafir zakat yang mana mereka berdalil bahwa mereka termasuk golongan Muallaf. Namun Umar berkata bahwa saat itu dikarenakan kaum muslim masih lemah. Namun ketika Kaum muslim sudah kuat maka umar tidak memberikan mereka harta zakat.
Seperti itulah penerapan Maqasidus Syari'ah di zaman terdahulu. Maka penerapan Maqasidus Syari'ah sangat diperlukan untuk menetapkan hukum baru dalam hukum islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI