Perjalanna zaman yang membawa berbagai perkembangan dalam ruang lingkup aktivitas manusia. Berbagai kemudahan makin terasa seiring berjalannya waktu. Maka syariat islam yang bersifat syumul, yang mana mengatur berbagai aspek gerak gerik kehidupan manusia hendaknya beradaptasi agar manusiapun mudah dalam menerapkan syariat islam disetiap langkah kehidupannya.
Hal ini tentu merupakan suatu kelebihan syari'at islam, yang dimana syariat islam mampu beradaptasi dalam perkembangan tersevut. Bahkan dalam beberapa penerapan, nilai-nilai islami memeberikan dampak yang positif dalam menjaga dan mengawasi perkembangan zaman. Hal ini tentu merupakan tujuan dari hukum, yakni menjaga kemashlahatan ummat yang sering kita ketahui dengan Maqashidus Syariah.
Dalam ajaran islam, ada diantaranya ilmu yang mengatur berbagai tatacara aktivitas kehidupan manusia, baik dalam konteks hubungan antara manusia dengan Allah ataupun antara sesama manusia. Hal ini ditujukan agar setiap aktivitas hidup kita dinilai sebagai ibadah. Hal ini dikarebakan manusiia tidaklah diciptakan melainkan hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagaimana firmannya:
Â
Artinya: Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku. (Q.S. Adz-Dzariyat).
Adapun ilmu yang mengatur hal tersebut dinamakan dengan ilmu fiqih. Dalam ilmu fiqih ini nantinya akan terjadi banyak pembaharuan dengan metode yang disepakati oleh para ulama. Maka akan terbentuklah yang namanya fiqih kontemporer.
Metode Pembentukan Fiqih Kontemporer
Pembaharuan hukum islam harus terus berjalan, hal ini dikarenakan banyaknya perasalahan yang tidak dijumpai pada zaman Nabi Muhammad Saw. Maka untuk menjaga keabsahan ibadah ataupun bermuamalah, maka ulama melakukan ijtihad untuk menemukan hukum baru dari dalil-dalil yang ada dalam Alqur'an. Ilmu yang membahas metode pengambilan hukum tersebut adalah ilmu Ushul Fiqh.
Dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqih ada beberapa dalil yang digunakan para ulama (mujtahid) dalam menentukan hukum. Dalam pembagian dalil hukum islma, dalam ilmu ushul fiqh dibag menjadi dua yaitu; 1)Dalil Muttafaq Alaih 2)Dalil Mukhtalaf Fih. Namun dikarenakan adanya pembaharuan hukum islam atau fiqih kontemporer disebabkan tidak adanya dalil yang ditemukan pada zaman nabi, maka dalil yang sering digunakan adalah dalil Mukhtalaf Fih. Penetapan hukum baru ataupun fiqih kontemporer ini tetap berlandaskan dalil al-Quran dan sunnah serta tidak bertentangan dengan keduanya. Adapun aspek lain yang harus diperhatikan adalah Maqashidus Syari'ah (Tujuan-tujuan dari hukum islam). Maka dengan adanya fiqih kontemprer ini, umat islam mampu menyebarkan syiar islam yang berataptasi dengan perkembangan zaman
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI