Setiap ajaran islam tentu memiki tujuan kemashlahatan bagi umatnya dalam aspek duniawi dan ukhrowi. hal inilah yang juga menjadi pertimbangan hukum islam dalam menetapkan ketetapan hukum dalam suatu masalah. Sebagaimana kita ketahui bahwa zaman terus saja berkembang. Agama Islam tentu terus berkembang dan sesuai dengan perjalanana zaman tersebut. hal ini tidak lepas dari berbagai pembaharuan hukum islam.
Penerapan Mashlahah Menurut Agus Hermanto
 Agus Hermanto berpendapat bahwa memerhatikan unsur mashalahah dalam melakukan pembaharuan hukum islam menjadi salah satu jalan yang dapat digunakan. Adapun jenis mashlahah dalam hukum islam dibagi menjadi 3. hal tersebut diantaranya:
- Mashlahah Mu'tabarah: yaitu mashlahah yang terkandung dalam hukum islam yang ketetapannya memang sudah terdapat dalam nash Al-Quran atau Hadits.
- Maslahah Mulghah: yaitu mashlahah yang mana berlawanan dengan ketetapan hukum syari'ah
- Mashalahah Mursalah: Yaitu mashalah yang mana belum ditetapkan dalam dalil nash.
Diantara jenis mashlahah diatas yang sering dihunakan dalam menentukan pembaharuan hukum islam adalah mashlahha mursalah. Hal ini dikarenakan mashlahah mursalah membahas kebaikan atau mashlahah yang mana belum ditetapkan oleh dalil nash. hal ini dapat enjadi bahan dalil dalam menentapkan hukm yang bersifat baru.
Adapun hal yang mendorong para fuqoha untuk berishtislah adalah:
- Jalb Mashalih yaitu menarik kebaikan didalamnya
- Dar'u Mafasid yaitu menolak beragai keburukan
- Syad Adz Dzari'ah yaitu untuk menutup berbagai sarana menuju keburukan
- Taghayyur zaman yaitu untuk menyesuaikan perkembangan zaman
maka dari itu pembaharuan hukum islam dipandang perlu untuk menjadikan syari'at islam yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI