Mohon tunggu...
Muhamad Setiawan
Muhamad Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung

Saya seorang mahasiswa yang menggeluti bidang hukum terutama dalam hukum islam. perjuangan saya mengantarkan saya menjadi duta kampus saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Agus Hermanto Terhadap Pembaruan Hukum Islam

14 April 2025   00:58 Diperbarui: 14 April 2025   00:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Agus Hermanto. Sumber: 

Setiap ajaran islam tentu memiki tujuan kemashlahatan bagi umatnya dalam aspek duniawi dan ukhrowi. hal inilah yang juga menjadi pertimbangan hukum islam dalam menetapkan ketetapan hukum dalam suatu masalah. Sebagaimana kita ketahui bahwa zaman terus saja berkembang. Agama Islam tentu terus berkembang dan sesuai dengan perjalanana zaman tersebut. hal ini tidak lepas dari berbagai pembaharuan hukum islam.

Penerapan Mashlahah Menurut Agus Hermanto

 Agus Hermanto berpendapat bahwa memerhatikan unsur mashalahah dalam melakukan pembaharuan hukum islam menjadi salah satu jalan yang dapat digunakan. Adapun jenis mashlahah dalam hukum islam dibagi menjadi 3. hal tersebut diantaranya:

  • Mashlahah Mu'tabarah: yaitu mashlahah yang terkandung dalam hukum islam yang ketetapannya memang sudah terdapat dalam nash Al-Quran atau Hadits.
  • Maslahah Mulghah: yaitu mashlahah yang mana berlawanan dengan ketetapan hukum syari'ah
  • Mashalahah Mursalah: Yaitu mashalah yang mana belum ditetapkan dalam dalil nash.

Diantara jenis mashlahah diatas yang sering dihunakan dalam menentukan pembaharuan hukum islam adalah mashlahha mursalah. Hal ini dikarenakan mashlahah mursalah membahas kebaikan atau mashlahah yang mana belum ditetapkan oleh dalil nash. hal ini dapat enjadi bahan dalil dalam menentapkan hukm yang bersifat baru.

Adapun hal yang mendorong para fuqoha untuk berishtislah adalah:

  • Jalb Mashalih yaitu menarik kebaikan didalamnya
  • Dar'u Mafasid yaitu menolak beragai keburukan
  • Syad Adz Dzari'ah yaitu untuk menutup berbagai sarana menuju keburukan
  • Taghayyur zaman yaitu untuk menyesuaikan perkembangan zaman

maka dari itu pembaharuan hukum islam dipandang perlu untuk menjadikan syari'at islam yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun