Mohon tunggu...
Muhamad RasidRasid
Muhamad RasidRasid Mohon Tunggu... Freelancer - seorang yang ingin menulis untuk dunia

Lahir di Lombok tanggal 31 Desember 1984

Selanjutnya

Tutup

Nature

Cara Kearifan Lokal Lombok Menjaga PLTS Komunal

13 Juli 2019   13:16 Diperbarui: 13 Juli 2019   13:33 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penantian akan adanya Lampu listrik yang menjadi dambaan warga Dusun Lebah Suren,Dusun Serero dan Dusun Loang Batu Desa Sekotong Tengah,selama puluhan tahun  akhirnya terwujud.

Pada tahun 2013,Pemerintah RI melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, membangunkan satu unit PLTS Komunal dengan kapasitas yang cukup.Dimana  PLTS Komunal tersebut mampu melayani 95 Kepala Keluarga, dengan jumlah total 109 Kepala Keluarga.Sedangkan sebanyak 14 KK menggunakan PLTS Individu,di karenakan bertempat tinggal sangat jauh dari lokasi PLTS.

Dusun Lebah suren merupakan salah satu dusun terpencil di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.Terletak di daerah perbukitan dengan jarak tempuh sekitar 10 Kilometer dari pusat kecamatan.Dengan mata pencaharian penduduk sebagian besar adalah petani.Penduduk dusun ini,merupakan warga pendatang dari Kabupaten Lombok Tengah,puluhan tahun yang lalu.

Sebelum adanya PLTS Komunal dan PLTS Individu di dusun ini,hampir sebagian besar penduduknya menggunakan lampu temple dengan bahan bakar minyak tanah.

Kerinduan akan cahaya lampu listrik yang terang benderang seperti warga desa lainnya di dataran rendah, tentu menjadi sebuah kerinduan bagi warga Dusun Lebah Suren.

Karena itulah,Ketika rencana pembangunan PLTS Komunal di kampungnya,mereka sangat antusias.Saking antusiasnya  mendapatkan bantuan tersebut,mereka pun menjaganya secara bersama- sama agar terus menyala.

Salah satu cara penduduk dusun ini menjaganya yakni dengan menerapakan ke arifan lokal, atau dalam bahasa penduduk setempat di sebut "Awik-Awik Gubug".

"Awik- Awik Gubug " merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis yang di anut dan di jalankan oleh masyarakat di Pulau Lombok, bahkan juga di seluruh nusantara dengan bentuk dan nama yang berbeda-beda.

"Awik awik gubug " di jalankan dengan sangat ketat oleh warga,meskipun sangsi yang di berikan dapat berupa teguran hingga di "Peluah Gubug" atau sebuah bentuk sangsi terakhir yang di berikan bagi pelanggar awik-awik, yakni pengusiran  dari kampung halaman.

Disebabkan adanya Awik-awik di Dusun Lebah Suren ini,hingga memasuki tahun ke -7, PLTS Komunal bantuan Kementrian ESDM RI akhir tahun 2013 silam,masih terus menyala dan terjaga dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun