Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pisau Tumpul KPK terhadap Nicke Widyawati pada Kasus PLTU Riau

12 November 2019   17:13 Diperbarui: 12 November 2019   17:50 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhamad Ikram Pelesa, S.Si | dokpri

Tahun lalu kita dihebohkan dengan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Salah satu anggota DPR RI dari Fraksi golkar, Eni Maulani Siragih dikediaman Menteri Sosial, Idrus Marham waktu itu.

Setelah ditelusuri ternyata OTT tersebut berkaitan dengan Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU RIAU-1 yang disinyalir dilakukan secara berjamaah.

Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 bagaikan kotak pandora. Ketika Politisi Golkar Eni Maulani Saragih, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII terkena operasi tangkap tangan (OTT), barang bukti yang diamankan KPK hanya Rp 500 juta. Seakan-akan terbilang kecil bila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi Kakap seperti e-KTP atau wisma atlet Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni Maulani Siragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang Rp. 6,25 Miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PT PLN senilai US$900 juta. Sementara Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp. 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp. 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Sementara Mantan Sekjend DPP Partai Golkar, Idrus Marham juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Natural Resources, Philip Cecil Rickard dan Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mereka rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebagai saksi untuk tersangka IM (Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham).

Selain keduanya, KPK telah memanggil Kepala Satuan Independent Power Producer PT PLN Ahsin Sidqi dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk tersangka Idrus yang diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.

KPK Dalami Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir Advertisment Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan Nicke Widyawati dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelumnya 2 kali tak memenuhi panggilan KPK lantaran tengah mengikuti agenda-agenda rapat pemegang saham perusahaan pelat merah itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina Nicke merupakan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka EMS dan IM.

Saat ini Penyidik KPK tengah mendalami pengetahuan saksi terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai Direktur Perencanaan PT PLN, Sebab Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diduga pernah beberapa kali bertemu dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dimana dalam Pertemuan ketiganya diduga membahas proses kerja sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun