Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perda Bodong Rumah Desa Fiktif Konawe

12 November 2019   15:21 Diperbarui: 12 November 2019   15:38 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhamad Ikram Pelesa, S.Si | dokpri

Beberapa hari lalu jagad media dikejutkan atas pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ia mengungkapkan ada desa fiktif yang aktif menerima program Dana Desa. Maksudnyaadalah ada desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah, hal tersebut ia ungkapkan pada saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Senayan Pada Hari Senin 4 November 2019, Pernyataan Menteri Keuangan ini pun langsung membuat publik ramai memperbincangkan persoalan tersebut, serasa sulit untuk dipercaya, namun menggugah rasa penasaran bagi banyak orang untuk menelusuri kebenarannya, Apakah Desa Fiktif itu adalah Mitos, Atau benar-benar Ada (Fakta) ? Mari kita Analisa baik-baik

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pada Pasal 8 dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa syarat-syarat pembentukan desa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. jumlah penduduk, yaitu:
    a)   wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
    b)   wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
    c)   wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
    d)   wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa  atau 600 kepala keluarga;
    e)   wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
    f)   wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
    g)   wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
    h)   wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
    i)   wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
  3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
  7. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  8. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun 56 Desa yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 (Katanya)Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawetidak memenuhi syarat pemekaran desa baik dari jumlah Jiwa, Jumlah Kepala Keluarga maupun syarat lain yang menjadi kriteria pembentukan desa, sehingga kuat dugaan penulisbahwa pemekaran 56 Desa terseut dipaksakan oleh pemerintah daerah kabupaten konawe.

Untuk diketahui, bahwa mencuatnya kasus Desa Fiktif pertama kali disuarakan oleh penulis melalui organisasi paguyuban pemuda dan pelajar asal kabupaten konawe yang sedang menempuh pendidikan di ibu kota jakarta, dengan nama organisasi IMIK Jakarta. Melalui gerakan demonstrasi dari tingkatan daerah sulawesi tenggara hingga ke ibu kota jakarta, tak banyak orang yang percaya atas aspirasi yang disampaikan, kadang memantik pertanyaan. Apa betul desa fiktif itu ada ?
Hampir disetiap moment maupun ruang diskusi, penulis selalu ditantang untuk menjelaskan terkait isu desa fiktif yang tengah dipresurenya, baik dalam pemilihan brand isu "Desa Fiktif" maupun bukti-bukti yang menjadi dasar pengungkapan desa fiktif dikabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi tenggara.

Dasar Lahirnya 56 Desa Fiktif di Konawe
Diketahui Pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD hanya mengesahkan 1 (satu) peraturan Daerah mengenai pembentukan dan pendefinitfan desa yakni PERDA Nomor 2 Tahun 2011 dimana dalam perda tersebut hanya terdapat 42 Desa. Pada saat itu dimasa pemerintahan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe dan Kery Saiful Konggoasa sebagai Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara sebagai Ketua Komisi B, Ardin Wakil Ketua Komisi A dan pada tahun 2013 Kery Saiful Konggoasa terpilih menjadi bupati konawe, Gusli Tpan Sabara Naik kelas sebagai Ketua DPRD dan Ardin menjabat sebagai Ketua Komisi A (Urusan Pemerintahan), Pada tahun 2018 Kery saiful Konggoasa kembali menjabat Bupati konawe pada periode keduanya dengan Gusli Topan Sabara sebagai Wakilnya, Ardin kemudian menjadi Ketua DPRD Konawe, untuk diketahui mereka bertiga adalah satu partai. Boleh jadi ada kaitannya dengan perda siluman tersebut, Wallahu Alam.

Pada tahun 2015 saat pengusulan desa-desa calon penerima Dana Desa ditemukan puluhan Desa baru dengan payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe H. Lukman Abunawas selaku Bupati Konawe dan H. Irawan Laliasa Selaku Sekretaris Daerah pada tanggal 21 November 2011. Dalam penjelasannya, perda tersebut merupakan revisi dari perda Nomor 2 Tahun 2011  Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Pada Perda Nomor. 7 Tahun 2011 terdapat penambahan 56 Desa.

Namun hasil penulusuran penulis, terdapat hal aneh pada payung hukum 56 desa yang diusulan menjadi penerima dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini. Dari keterangan berbagai sumber, menyatakan bahwa Perda Nomor 7 tahun 2011 adalah "PERDA BODONG", sebab perda tersebut tidak pernah masuk dalam badan legislasi daerah (Balegda), dibahas ataupun disahkan dalam paripurna DPRD Konawe sebagai Perda tentang Pembentukan dan Pendefinitfan 56 Desa sepanjang masa sidang DPRD Konawe pada tahun 2011. Dalam artian pada tahun 2011 hanya terdapat 1 Perda yang berkaitan dengan pembentukan dan pendefinitifan desa Yaitu PERDA Nomor 2 Tahun 2011.

Hal tersebut dikuatkan Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dimana 56 desa dalam perda Nomor 7 tahun 2011 tidak sama sekali memiliki Kode dan Tata Wilayah Administrasi Pemerintahan. Ke 56 Desa tersebut memiliki Kode Wilayah nanti pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diterbitkan.

Fakta Adanya Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Peranannya dalam legitimasi ke 56 Desa Penerima Dana Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun