1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota maupun Masyarakat.
Koperasi diharapkan  mampu membina dan mengembangkan kemampuan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti memberikan bantuan pendidikan, bantuan permodalan usaha, bantuan pemasaran produk, dan menyediakan yang diperlukan masyarakat untuk meningkatkan ekonominya.
2. Memperkukuh perekonomian Rakyat sebagai Penyangga Kekuatan Perekonomian.
Koperasi diharapkan mampu memperkukuh kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peranan ini meluas hingga ke tingkat nasional, maka koperasi akhirnya berperan sebagai penyangga kekuatan perekonomian nasional.
3. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional Berdasarkan Asas kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, bahwa Perekonomian di Indonesia berasaskan kekeluargaan. Dalam peran ini, koperasi diharapkan mampu membudayakan pelaksanaan asas kekeluargaan dalam perekonomian masyarakat.
Referensi
Endang Mulyani.2017 : ILMU EKONOMI. Solo.: TIGA SERANGKAI
Â