Biasanya sistem pengelolaan ini diwariskan dari generasi ke generasi. Bila standariasi ini efektif diberlakukan, maka akan ada "kesibukan" baru, yang terang saja akan mempengaruhi kinerja kiai/ustad/guru di pesantren tersebut.
Semoga saja hal ini hanya sekedar kekhawatiran yang tidak beralasan. Semua pihak kiranya perlu mengawal UU pesantren, sebagai "kado terbaik" Â atas pengakuan pesantren yang menjadi cikal-bakal pendidikan di Indonesia.Â
Maqshud al-a'dhom, tujuan agung dari UU pesantren ini tidak lain adalah semangat untuk meningkatkan sistem pendidikan (keagamaan) di Indonesia.Â
Prinsipnya, al muhafadhah 'ala al-qodim al-shalih, wa al-akhdzu di al-jadid al-ashlah, melestarikan tradisi yang baik, dan mengadopsi modernitas yang lebih baik. Kita selama ini sudah melakukan modernisasi di berbagai aspek, mengapa tidak jika kita tetap mengukuhkan tradisi yang sudah baik?