Mohon tunggu...
Muhamad FerdyanFebryansyah
Muhamad FerdyanFebryansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IAIN PALANGKARAYA

Hobi : gamers, memancing, bersepeda, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Kira-kira Pengelolaan ZIS oleh Organisasi Pengelolaan Zakat Sudah Efektif?

6 Juli 2022   11:59 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:15 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu’alaikum Wr. Wb, semuanya, gimana nih kabarnya? Udah pada update terkait efektifitas pengelolaan ZIS belum? Kira-kira sudah efektif gak sih pengelolaan ZIS pada organisasi pengelolaan zakat? Kebetulan banget nih penulis akan memaparkan sebuah artikel opini terkait hal tersebut. Kalian pasti kepo kan? Yuk kita simak!!!

Sebelum masuk ke pembahasan, ada pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang” jadi kalian harus kenalan dulu nih ama si babang ZIS. ZIS merupakan singkatan dari (Zakat, Infaq, Shodaqoh). Adapun Zakat secara etimologis ialah berkembang, mensucikan, dan keberkahan. 

Zakat secara terminologis, berarti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk disalurkan kepada golongan tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu dengan haul dan nisab yang sudah tercapai. Adapun infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedakan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. ZIS mempunyai dua aspek, yaitu aspek hubungan dengan Allah SWT. (hablumminallah) dan aspek hubungandengan manusia (hablumminannas). ZIS dapat menjadi instrument penting dalam membantu mengetaskan kemiskinan.

Dikutip dari Investor.id, penghimpunan ZIS oleh Organisasi Pengelolaan Zakat atau yang sering dikenal dengan (OPZ) anggota forum zakat mengalami kenaikan sebesar 19,15%. Akumulasi penghimpunan dana ZIS sebesar Rp.1,191 Triliun, yangmana mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp.1,006 Triliun. Hasil akumulasi tersebut merupakan data selama Ramadhan 1443 H berdasarkan informasi laporan data dari 97 OPZ anggota FOZ.

Bambang Suherman (Ketua umum FOZ), mengatakan bahwa dana penghimpunan tersebut berasal dari empat sumber, yaitu Zakat Maal dengan persentase 5,41% dari jumlah penghimpunan, Zakat Fitrah sebesar 56,32%, Infaq sebesar 32,03% dan Sedekah sebesar 6,25%.

Seiring dengan pencapaian himpunan tersebut, persentase pendistribusian dana ZIS juga mengalami pertumbuhan sebesar 29,2% dibanding tahun lalu. OPZ anggota FOZ telah mendistribusikan dana ZIS sebesar 729,3 Miliar kepada 5.720.611 mustahik semasa Ramadhan 1443 H. Adapun dana ZIS tersebut disalurkan dalam bermacam program, yakni pada lima sektor, yaitu pendidikan, ekonomi, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan. 

Dan juga Bambang mengatakan bahwa sudah merilis kontribusi gerakanzakat dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic dalam tiga kategori dengan total nilai bantuan Rp.388,3 M kepada 34 provinsi dari 82 FOZ sebanyak 3,056,645 jiwa, yaitu 1) dukungan UMKM; 2) kesehatan dan; 3) perlindungan sosial.

Terakhir, Bambang mengatakan bahwa adanya suatu kemungkinan jumlah capaian sebenarnya lebih besar dari yang disajikan. Hal ini disebabkan karena masih banyak anggota yang belum menyetorkan data penghimpunan dan penyaluran Ramadhan 1443 H. Dari total anggota sebanyak 194 OPZ, sampai siaran pers ini dibuat baru 97 OPZ yang menyetorkan datanya.

Menurut penulis dilihat dari beberapa data yang sudah dibaca maka dapat disimpulkan bahwa potensi dan penghimpunan serta penyaluran dana zakat di Indonesia mengalami peningkatan. Dapat dilihat penghimpunan ZIS oleh OPZ yang mengalami pertumbuhan. 

Didukung dengan masyarakat Indonesia sendiri yang merupakan mayoritas muslim yang dapat menjadi tolak ukur himpunan yang potensial. Pengelolaan oleh organisasi pengelolaan zakat saat ini bisa dikatakan efektif, dengan hasil data dan program-progam yang dijalankan tersebut. 

Walaupun masih adanya kekurangan data dari 194 FOZ hanya 97 OPZ yang menyetorkan datanya. Diharapkan FOZ melakukan pengawasan lebih maksimal lagi terhadap anggota OPZ nya agar data pengelolaan terlihat lebih jelas dan komplit, sehingga data tersebut bisa menjadi suatu kebanggaan bagi bangsa dan umat Islam sendiri. Zakat dapat menjadi landasan dasar bagi pertumbuhan dan perkembangan kekuatan sosial ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Adapun komitmen gerakan zakat tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional pascapandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun