Kesenjangan hukum merupakan suatu keadaan dimana terdaat ketidak sesuaian dan ketidakseimbangan kutukan, vonis atau putusan hukum yang diberikan masarakat . penyebabnya, pertama rendahnya kualitas hakim, jasa,polisi dan aduvokat. Kedua, tidak diadakannya prinsip the night man in the night place. Ketiga, rendahnya komitmen mereka para penegak hukum terhadap hukum.
Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia yang tidak diadili sebaik-baiknya . itulah dampak dari kesenjangan hukum di Indonesia sebagai probelmatika terbesar Negara. Masalahnya, kasus-kasus yang terjadi itu dilakukan oleh pemimpin Negara. Yang mana mereka mengerti tentang hukum . hanya saja mereka pelaku tindakan tersebut tidak mempedulikan masarakat yang merasa terugikan. Dan rasa hormatpun terhadap hukum tidak ada.
Seperti halnya kasus korupsi yang semakin taun semakin membanyak. Koruptor dengan segala upayanya menginginkan kasus tersebut tidak terumbar-umbar. Dan akhirnya, koruptor pun menyusup para hakim, jaksa, polisi, agar rencananya aman tanpa hambatan. Dan sila Kelima pun keadilan bagi seluruh rakyat indonesia pun tidak di jalankan dan terlaksanakan dengan indahnya.