Mohon tunggu...
Muh Budiman
Muh Budiman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Simple life

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Uang Adalah Syarat Pernikahan

26 Oktober 2020   16:41 Diperbarui: 26 Oktober 2020   18:41 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sekian banyak diskusi yang telah saya kembangkan dari beberapa narasumber berkata demikian takdir sendiri adalah suatu ketentuan Allah yang murni tidak ada campur tangan manusia di dalamnya seperti halnya pernikahan tetapi ini menggarisbawahi beberapa statetement tentang pernikahan yang gagal akibat adat yang begitu kental yang mengarusutamakan mahar ataupun uang pana'i. 

Hal ini pun menjadi kontradiksi sepasang manusia yang berjodoh yang sudah diatur oleh Allah digagalkan oleh syarat pernikahan adat yang seharusnya tidak begitu dikedepankan karena menurut saya syarat agama yang menjadi poin utama dalam setiap pernikahan.

Beberapa kalangan diluar suku bugis seperti halnya suku jawa yang kurang paham memahami istilah uang pana'i beranggapan bahwa uang pana'i merupakan "Harga Anak Perempuan" atau bahkan mendeskripsikan perilaku "Menjual Anak Perempuan". 

Namun pendeskripsian tersebut tidak sepenuhnya salah karena pernikahan menurut suku jawa tidak membutuhkan modal yang tidak begitu banyak seperti halnya suku bugis. Begitupun dengan individu yang menganggap kemegahan pernikahan bukanlah menjamin sejahteranya kehidupan berumah tangga kedepannya.

Uang pana'i sendiri pendefinisiannya sudah bergeser ke arah ajang gengsi atau pamer kekayaan karena strata sosial yang menjadi tren kehidupan adat bugis. Para calon mempelai pria pun kadang mengambil resiko berhutang untuk mencukupi permintaan uang pana'i tersebut demi terjalinnya pernikahan.

Jika dipandang dari segi agama islam, Rasulullah SAW bersabda "Wanita yang paling rendah maharnya dan pernikahan yang paling baik menurut agama adalah pernikahan yang paling sedikit biayanya". Nah, saya menarik kesimpulan bahwasanya kontradiksi antara syarat pernikahan agama dan syarat pernikahan adat adalah suatu peristiwa yang tidak bisa disatukan apabila agama dan adat berpendapat berbeda dan perbedaan pandangan.

Uang yang pada hakikatnya hanyalah sebuah alat tukar tidak bisa menjadi nilai harga seorang wanita karena pada dasarnya seorang manusia tidak didapat nilai oleh uang karena mempunyai harga diri masing-masing. Uang yang sebagian orang menafsirkan sebagai penunjang kehidupan tetapi apakah semua kebahagiaan bisa dibayar dengan uang.

Cinta adalah suatu perasaan yang suci dialami manusia dan perasaan tersebut menimbulkan kasih sayang bagi yang merasakannya dan membawa kebahagiaan. Adat adalah tradisi yang seharusnya menciptakan kemudahan bukan malah menyusahkan yang tidak mensyaratkan suatu mahar atau uang menjadi syarat pernikahan yang mutlak karena sesungguhnya pedoman agama yang menjadi dasar aturan kehidupan lebih membawa kedamaian di dunia dan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun