Mohon tunggu...
M Yusuf
M Yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - Traveller Blogger Copy writer Conten writer

Inspiration and Share https://www.instagram.com/m.__yusuf__/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nyaman Berkendara, tetapi...

23 Januari 2021   17:41 Diperbarui: 23 Januari 2021   17:47 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: inisiatifnews.com

Polantas merupakan Kepanjangan dari polisi lalu intas yang salah satu tugasnya ialah mengatur lalu lintas dan menilang bagi semua kendaraan bermotor tanpa kecuali di jalan raya bagi yang tidak menaati dan melanggar peraturan lalu lintas. 

Biasanya Polantas ini berada di posko dan stanby setiap persimpangan jalan raya dan jalan protokol Ibukota ataupun kota-kota besar lainnya di Seluruh Indonesia. 

Biasanya pula Polantas ini bertugas dari pagi sampai malam hari untuk mengatur lalu lintas di waktu jam sibuk masuk kantor seperti di jam 6-9 pagi dan di sore hari mulai pukul 16.00-20.00.

Hal ini di lakukan Polantas setiap hari agar lalu lintas kendaraan bermotor berjalan lancar. Begitu pula dengan pejalan kaki agar teratur mematuhi peraturan yang telah di tetapkan. 

Tak sedikit pula kendaraan bermotor yang dengan berbagai macam alasan melanggar peraturan lalu lintas seperti dari segi manusianya adalah menerobos traffic light ingin cepat sampai tujuan dan tidak mempunyai dokumen kendaraan yang lengkap saat mengendari kendaraannya seperti STNK (surat tanda naik kendaraan) dan SIM (surat izin mengemudi).

Selain manusia ada beberapa lainnya yang menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya di antaranya adalah kendaraan yang di gunakan, jalan, dan lingkungan. Jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya maka banyak terjadi kecelakaan baik itu kendaraan yang rusak hingga menelan korban jiwa. 

Menurut data dari Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Herman Rusmandi mengatakan pada tahun 2020 telah terjadi kecelakaan mencapai 8.877 dengan korban meninggal jiwa 559 orang dan luka-luka sebanyak 8.318. Jumlah itu naik dari tahun 2019 yakni 5.903 kasus, korban meninggal dunia 567 orang dan 5.336 orang luka-luka.

Dengan di berlakukannya Tilang elektronik yang di sebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan sudah di terapkan di beberapa kawasan di DKI Jakarta. hal ini di lakukan bertujuan yang pertama untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran para pengguna kendaraan karena setiap jalan telah di awasi dengan CCTV (closed circuit television) serta memberikan efek jera dengan memberlakukan denda.  

Yang kedua tugas Polantas hanya mengatur lalu lintas dengan maksimal dan yang ketiga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di jalan raya saat penilangan.

Jika tilang elektronik ini akan berjalan di semua daerah maka mekanismenya adalah nantinya akan di berikan waktu selama 7 hari bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas semenjak di tilang untuk menyampaikan klarifikasi penyebab pelanggaran yang di lakukan secara online melalui situs web atau aplikasi yang telah di tentukan. 

Ketika sudah di klarifikasi pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang telah dilakukan dengan kode virtual account sebagai metode pembayaran melalui bank yang telah bekerjasama dan pelanggar tersebut akan di berikan jadwal sidang yang telah di tentukan pula.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun