Mohon tunggu...
M Yusuf
M Yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - Traveller Blogger Copy writer Conten writer

Inspiration and Share https://www.instagram.com/m.__yusuf__/

Selanjutnya

Tutup

Money

UMP Tidak Naik, Kecewa atau Bersyukur?

18 November 2020   16:19 Diperbarui: 18 November 2020   16:21 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu belakangan ini pemerintah mengambil langkah melalui menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah mengumumkan kebijakan UMK (upah minimum provinsi) atau UMK (upah minimum Kota). 

Salah satunya memberikan keterangan bahwa tahun depan yaitu tahun 2021 UMP atau UMK tidak naik yang tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04 /X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi. Tujuannya yaitu untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha dan para buruh atau pekerja. 

Langkah ini di ambil untuk menjadi jalan tegah karenakan bahwa kondisi ekonomi sedang sulit dan dalam pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. hal ini di karenakan dampak dari pandemi wabah virus corona yang telah terjadi hampir satu tahun ini. Walaupun begitu para pekerja mengharapkan upah tahun depan teap naik.

Bagi para pekerja berita ini membuat kecewa karena tahun depan tidak ada keiankan upah. Walaupun begitu kita harus selalu bersyukur karena masih bekerja dan menikmati gaji setiap bulannya, sedangkan di luar sana banyak masyarakat yang tidak bekerja lagi karena perusahaan di tempat bekerja mengalami pailit atau bangkrut dan terkena PHK (putus hubungan kerja) di karenakan wabah ini. Dampak yang di timbulkan hal ini yaitu kedepannya daya beli pekerja akan menurun sedangkan kebutuhan meningkat setiap tahunnya naik. 

Di samping itu pemerintah tidak tinggal diam untuk memperhatikan nasib para pekerja yaitu akan memberikan bantuan sosial bagi pekerja dengan cara akan memberikan subsidi gaji dengan syarat dan ketentuan pula. Ada beberapa daerah di Indonesia yang telah menetapkan upah besaran UMP masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2020 di anataranya DKI Jakarta, Jawa tengah dan Papua.  

Namun di samping itu bagi perusahaan yang tidak mampu melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan. Di samping itu bagi masyarakat yang terkena PHK (putus ubungan kerja) pemerintah juga memberikan berbagai macam bantuan seperti Kartu Prakerja, bantuan UMKM dan lainnya. 

berusaha mulai mencari solusi agar kehidupan tetap berjalan dan kita harus bersabar serta kuat dalam menghadapi Pndemi ini. Contohnya dengan cara membuka usaha makanan dan minuman atau usaha yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan karena jika tidak berusaha maka keluarga di rumah tidak makan. Standar besaran gaji yang di berikan harus di lakukan melalui riset seperti berapa pengeluaran dan apa saja pengeluaran serta berapa UMP setiap provinsi atau Kota.

Berdasarkan data dari pemerintah bahwa UMP (upah minimum provinsi) yang paling tinggi yaitu DKI Jakarta sebesar Rp.4.276.349 sedangkan UMP paling rendah yaitu DIY Jogyakarta sebesar Rp.1.704.607. kebijakan ini di buat berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. 

Walaupun banyak sektor usaha yang berimbas akibat pandemi ini, namun ada 11 sektor yang tetap berjalan dan masih beroperasi selama masa pandemi ini walaupun tetap berdampak pada omzet atau pemasukan perusahaan seperti sektor perhotelan, transportasi, kesehatan dan lainnya. 

Menurut data dari Kemenaker setidaknya lebih dari 90% perusahaan yang melaporkan kesulitan keuangan saat ini yang barasal dari berbagai perusahaan seperti para penyedia akomodasi makanan dan minuman, industri pengolahan, pedagang besar dan eceran dan lainnya yang berdampak pada pemecatan pekerja, mengurangi upah pekerja, merumahkan pekerja dalam jangka waktu yang belum di tentukan dan banyak lagi kondisi yang lain.

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun