Mohon tunggu...
M Yusuf
M Yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - Traveller Blogger Copy writer Conten writer

Inspiration and Share https://www.instagram.com/m.__yusuf__/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengulik Aturan Minuman Beralkohol di Masa Pandemi

15 November 2020   09:38 Diperbarui: 15 November 2020   09:41 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://graphics8.nytimes.com/

Miras atau minuman keras yang di sebut juga dengan minuman beralkohol beberapa waktu yang lalu menjadi perbincangan publik di media massa tradisional maupun media masa online. 

Hal ini telah di ungkapkan oleh DPR (dewan perwsakilan rakyat) bahwa Rancangan UU (RUU) larangan minuman beralkohol ini merupakan usualan dari komisi. Lebih lanjut Rancangan UU (RUU) larangan Minuman beralkohol ini akan di kaji dan di bahas lebih dalam lagi oleh DPR.

Beberapa contoh rancangan UU minuman beralkohol ini telah di sampaikan pada pasal 1 yang di antaranya seperti Minuman yang mengandung etanol (C2H50H) di proses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang proses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol. 

Jika sudah terbukti ada yang melanggar peraturan ini nantinya akan di ancam dengan hukuman 2-10 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta - 1 miliar.

Aturan ini di buat dalam UU (undang-undang) agar kedepannya tidak seorang pun akan menyalah gunakan minuman beralkohol ini dalam bentuk apapun demi memajukan negara dan generasi penerus bangsa. 

Terutama bagi masyarakat yang meminum minuman beralkohol tradisional dengan campuran atau racikan sendiri yang tidak tahu kadar alkohol yang terkandung di dalam minuman tersebut, karena selama ini banyak masyarakat meminum alkohol tradisional tidak memperhatikan kandungan di dalamnya yang berakibat fatal meminum setelahnya.

Alangkah baiknya rancangan undang-undang (RUU) segera di putuskan hasilnya, agar kedepan miras (minuman keras) ini tidak di salah gunakan dalam bentuk apapun. 

Karena tanpa kita sadari dari orang dewasa hingga anak di bawah umur akan mencoba minuman ini secara diam-diam dan agar tidak beredarnya di Indonesia minuman alkohol ini yang di seludupkan dari luar negeri. 

Jika mengkonsumsi miras ini akan merugikan diri sendiri untuk jangka panjang dan masa depan generasi penerus bangsa. Karena kita tahu minuman alkohol dari luar negeri memiliki tingkat alkohol yang tinggi bisa di atas 50% mengandung etanol.

Rancangan undang-undang ini di buat tentunya demi kebaikan dan kepentingan bersama. Para penjual minuman keras nantinya mengetahui batas-batas yang di perbolehkan dalam menjual miras tersebut. 

Dalam penggunaanya sesuai yang telah di atur dalam undang-undang di manapun dan kapan pun. Seperti kita lihat di pusat perbelanjaan atau supermarket dan restoran atau cafe ada menjual minuman beralkohol dalam batas etanol yang telah di tentukan secara legal dan sudah ada izin dari BPOM (badan pengawas obat dan makanan). Karena banyak tempat hiburan di pedesaan ataupun di perkotaan yang menggunakan minuman alkohol ini secara ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun