[caption id="attachment_331426" align="aligncenter" width="300" caption="Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (solopos.com)"][/caption]
Pengabungan Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup,  langkah ini di tanggapi positif dan juga negatif oleh berbagai kalangan Khususnya para aktivis dan penggiat lingkungan hidup, langkah alternatif yang di ambil oleh Presiden Joko Widodo dalam Penggabungan kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam satu wadah jelas dapat menibulkan pemasalahan baru dan dapat  melemahnya Penerapan UU No.32 Tentang PPLH yang terfokus  kepada pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup secara Global dari berbagai sektor.
Permasalahan awal yang akan di hadapi ialah belum adanya  Anggaran Pembelanjaan Negaga (APBN) untuk Kementrian ini, masalah anggaran "Pemerintah Harus duduk bersama DPR untuk membahasnya baru bisa bekerja, Kedua Permasalahan Internal Perubahan Struktural Kepegawaian di dua badan kementrian yang di jadikan satu membutuhkan waktu lama untuk segera melaksanakan program kerjanya secara nyata, Ketiga Figur  Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang baru ini di nilai tidak memiliki  latar belakang di bidang Lingkungan Hidup, hal ini merupakan indikasi bahwa kementrian lingkungan hidup dapat di isi oleh siapa saja, dan profesional yang di bayangkan mungkin hanya sebatas aspek manajerial,
"Kememapuan untuk mendalami persoalan, menterjemahkan permasalahan lingkungan hidup di indonesia, pengelolaan para aktor lingkungan hidup serta dinamika pergulatan internasional di kesankan tidaklah menjadi penting".
Penggabungan Kementrian Lingkungan Hidup dan kementrian Kehutanan akan menimbulkan konflik antara sektor kehutanan dan lingkungan hidup, persoalan kelembagaan,penganggaran,dan penggabungan sumberdaya manusia, bukanlah hal yang mudah dan sederhana, hal ini menjadi suatu hal pembuka bagi pemerintahaan jokwi bahwa lingkungan hidup harus bersiap menjadi yang kedua.
Semoga saja apa yang telah di putuskan oleh Presiden Jokowi dengan menggabungan kedua kementrian ini menjadi satu wadah, tidak mengurangi perhatian Mentrinya dalam menagani pemrasalahan dan isu isu lingkungan hidup yang selama ini belum terselesaikan.