Mohon tunggu...
Mufti Zidane Yudistira
Mufti Zidane Yudistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, nama saya Mufti Zidane Yudistira. Saat ini saya sedang belajar menulis. Melalui kompasiana saya harap dapat dijadikan wadah saya dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah PPKM Perlu Dicabut?

9 Juni 2022   22:14 Diperbarui: 9 Juni 2022   22:35 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa disingkat dengan PPKM merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal meminimalisir penularan Covid-19. Sebelumnya sendiri, pemerintah mengenal berbagai istilah dalam hal pembatasan pergerakan masyarakat dalam pandemi Covid-19 seperti PSBB, PPKM mikro, serta PPKM darurat. 

PPKM sendiri diperkenalkan pemerintah pada awal 2021. Pada saat itu, PPKM mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari-25 Januari yang mencakup DKI Jakarta serta 23 kabupaten maupun kota di enam provinsi yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun begitu karena dianggap belum efektif PPKM 

pada akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan dengan mengubah istilah tersebut menjadi PPKM mikro. PPKM mikro sendiri dimulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di tujuh provinsi dengan tingkat pengawasan yang dimulai dari tingkat RT/RW.

Pada awal Juli 2021, pemerintah pada akhirnya menerapkan PPKM darurat yang disebabkan karena melonjaknya kasus Covid-19 yang ada di Indonesia dan di akhir Juli, pemerintah pada akhirnya menetapkan PPKM yang berlandaskan pada kategori level yang dimulai pada tanggal 26 Juli hingga sekarang. Meskipun begitu terdapat rencana di mana PPKM akan mulai dicabut mulai Agustus 2022.

Kabar mengenai PPKM yang akan dicabut sendiri mulai ramai ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh Pandu Riono sebagai perwakilan dari rapat pengendalian Covid-19 yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Disampaikan dalam rapat tersebut bahwa terdapat transisi terbaru tentang PPKM.

 PPKM sendiri rencananya akan dicabut secara serentak selambat-lambatnya pada Agustus 2022. Meskipun begitu beberapa tokoh menyarankan agar strategi mengenai pencabutan PPKM dapat dikaji dengan matang serta tidak 

dijalankan secara terburu-buru. Hal tersebut disampaikan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI.hal tersebut bertujuan agar masyarakat tetap waspada dengan Covid-19. Selain itu Puan Maharani juga berharap agar pemerintah memperhatikan kesiapan masyarakat dalam pencabutan PPKM. Hal tersebut disebabkan karena kondisi psikologis masyarakat yang berbeda ketika sebelum pandemi dan ketika di masa pandemi.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mencabut kebijakan PPKM. Beliau sendiri beranggapan bahwa pemerintah perlu untuk berhati-hati ketika mengambil keputusan. Selain itu beliau juga berharap bahwa pemerintah mampu menggunakan diksi yang tepat 

terutama jika berhubungan dengan kebijkakan PPKM yang nantinya tidak akan digunakan. Hal tersebut disebabkan kebijakan vaksinasi dan protokol kesehatan perlu untuk dilakukan walaupun dengan kebijakan yang berbeda. Meskipun begitu, dengan kebijakan PPKM yang akan segera dicabut, di satu sisi dapat berpengaruh secara postif terhadap sektor perekonomian. 

Sektor-sektor seperti perhotelan dan transportasi sendiri pada akhirnya dapat pulih kembali setelah sebelumnya terhantam oleh pandemi.

Dari segi penulis sendiri, penulis setuju jika kebijakan PPKM akan dicabut. Hal tersebut disebabkan karena dengan pencabutan kebijakan PPKM, berbagai sektor pada akhirnya dapat dipulihkan. Meskipun begitu,  vaksinasi sendirijuga perlu untuk dipercepat agar dapat segera tercipta herd immunity. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun