Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Penyakit Ganas Korupsi

17 April 2019   15:34 Diperbarui: 17 April 2019   15:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi bisa di katakan sebagai penyakit yang menular. Kenapa seperti itu karena, tindakan korupsi selalu saja sering terjadi di beberapa daerah bahkan hampir diseluruh daerah tidak hanya di daerah satu saja. Apalagi korupsi yang terjadi pada masa sekarang tidak hanya di lakukan oleh para pejabat atau orang yang berdasi atau bisa disebut orang yang memiliki jabatan yang tinggi tetapi juga oleh pihak-pihak kecil seperti pegawai desa, pegawai kecamatan dan yang lainnya. Misalnya yang terjadi pada saat ini seorang pemimpin saja melakukan tindakan korupsi lalu bagaimana dengan bawahannya. Hal tersebutlah yang menjadikan korupsi itu sebagai penyakit yang menular karena, jika pemimpin yang sebagai contoh saja melakukan korupsi maka para karyawan atau pegawainya akan terpengaruh juga untuk berani melakukan korupsi.

Tidak hanya sebagai penyakit  yang menular korupsi juga bisa di katakan sebagai penyakit ganas yang sulit untuk disembuhkan karena meskipun para koruptor sudah mendapatkan hukuman tetapi tidak ada kata jera malahan masih terus saja melakukan tindakan korupsi yang besar oleh para pelaku korupsi keganasan tersebutlah yang dapat merugikan banyak orang. Hal ini terjadi lantaran oleh hukum di Indonesia yang kurang tegas seperti  para pelaku korupsi atau koruptor terutama  para pejabat yang mendapatkan hukuman yang tidak adil hukumanya pun masih berupa tahanan yang biasa seperti para pelaku kejahatan yang lainnya seperti perampokan.

Korupsi juga masih tinggi tingkatannya di Indonesia menurut badan survei peneliti tindak kejahatan korupsi angkanya pun masih tinggi. Pemerintahan yang bersih di tuntut untuk lebih  mendukung (KPK) dalam memberantas korupsi di indonesia itu sediri. Korupsi di Indonesia seakan akan menjadi budaya di kalangan para pejabat tinggi atau di katakan seoarang wakil rakyat yang diamanahi sebuah jabatan yang diperuntukkan untuk membantu kepentingan masyarakat sejatinya itulah tugas orang pemerintahan, bukan malah memanfaatkan situasi yang di berikan oleh masyarakat untuk di berikan jabatannya untuk bertujuan memperkaya diri sendiri atau mempunyai tujuan pribadi untuk bisnisnya.

Pemerintah sekarang  mempunyai program baru yang masih menjadi wacana atau rencana untuk tahanan korupsi tetapi dengan keterbatasan dana anggaran negara yaitu untuk membuatkan sel tahanan khusus  untuk pelaku korupsi tahanan yang di buat oleh pemerintah itu sendiri belum ada di dunia dan masih pertama yang akan diterapkan di dunia yaitu ruang tahanan yang baru untuk koruptor itu sangat tinggi anggarannya karena, membuat sel  atau lahan baru untuk membuka lapas baru bagi tahanan korupsi di Indonesia yaitu dengan tahanan baru, kemungkinan letaknya masih  direlokasikan oleh pemerintah karena rencana dari pemerintah dan kerja sama dengan jajaran kepolisian.

Dengan sistem penjagaan yang diganti oleh pemerintah bukan sipir lagi yang menjaga  sel tahanan tetapi lapas tersebut dijaga oleh kawanan buaya yang mengelilingi lapas jadi mustahil jika para pelaku korupsi bisa kabur dari sel tahanan tersebut bisa pun keluar dari sel langsung di hadapkan oleh sekawanan buaya, dan wacana ini masih direncanakan oleh pemerintah dan bekerja sama dengan kepolisian demi terciptanya sebuah hukuman yang pantas untuk pelaku korupsi.

Sungguh kejam jika dirasakan pelaku korupsi tanpa kita sadari sebagai rakyat yang tidak tau menau mengenai dana pemerintahan yang seharusnya akan diberikan oleh rakyat untuk sarana dan prasarana demi  kesejahteraan masyarakat. Pentingnya masyarakat ikut berperan dan diberikan sebuah wawasan yang lebih untuk mengetahui  bagaimana jalanya pemerintahan tentunya untuk masalah anggaran dana.

Tindakan  korupsi itu sendiri  banyak sekali merugikan anggaran belanja negara maupun belanja APBN untuk di setiap daerahnya. Para pelaku korupsi itu  seakan-akan  tidak merasa bersalah jika melakukan penggelapan uang seakan sudah  menjadi kebiasaan sehari-hari dalam penggelapan uang tidak  hanya itu penyogokan yang di lakukan masyarakat pun juga bisa memicu adanya tindakan korupsi yang di lakukan oleh pegawai dinas, seperti contoh mengurus surat tanah atau lainnya masyarakat lebih cenderung memilih cara yang instan padahal prosesnya cukup mudah dan tidak sulit untuk mengurus dokumen atau yang lainya, nah dan intinya pemicu adanya praktik suap menyuap juga ada dari masyarakat itu sendiri  yang membuatnya mejadi praktik korupsi.

Seharusnya dari masyarakat diberikan edukasi  mengenai kasus korupsi dan suap-menyuap dengan begitu  masyarakat tidak seenaknya memberikan uang yang tidak seharusnya di berikan oleh pegawai yang bertugas. Pegawai itupun sudah di berikan gaji oleh pemerintah itu sendiri.

Pentingnya pendidikan karakter diterapkan sejak dini dan lebih utamanya pendidikan anti korupsi itu diberikan kepada ana- anak karna anak-anak adalah generasi emas penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik agar tidak terjerumus dengan dunia korupsi dengan begitu anak usia dini bisa diberikan edukasi mengenai korupsi itu tidak baik untuk dilakukan maka dari itu anak bisa mengerti dan nantinya jika sudah beranjak dewasa menjadi anggota  dewan bisa memegang teguh amanah dari rakyat yang di berikan untuk mewakili rakyat, dengan sungguh sungguh menjalankan tugas itu dengan baik.

Peran orang tua juga penting dalam mendidik anak agar tidak korupsi sejak dini semisal dalam kehidupan masyarakat orang tua menyuruh anak untuk belanja di toko dan kemudian terdapat uang kembalian maka si anak harus dilatih agar memberikan uang kembaliannya secara utuh dengan begitu akan tertanam sikap jujur bagi anak bangsa ini agar tidak melakukan tindakan korupsi di masa yang akan datang. Dengan begitu seorang anak atau bisa dikatakan sebagai penerus bangsa ini bisa menjadi anak yang terdidik dengan sikap kejujurannya sehingga dapat terhindar dari yang namanya korupsi mulai dini sampai ketika dewasa nanti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun