Mohon tunggu...
Hukum

Acuan Hukum yang Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Disebut Negara Hukum

25 Februari 2019   22:58 Diperbarui: 25 Februari 2019   23:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara yang besar dan berdaulat. Semua yang ada di Indonesia di atur oleh Undang-Undang yang dimana di dalamnya berisi peraturan- peraturan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang berarti segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia selalu terikat oleh peraturan-peraturan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum bisa dikatakan adil. Karena hukum di Indonesia tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang belum mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Seperti contoh banyak di Indonesia kasus kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor di Indonesia yang dengan mudahnya melakukan tindakan korupsi misalnya aparat desa atau atasannya yang melakukan penggelapan dana atau uang desa. Bahkan tindakan korupsi tersebut bisa dikatakan hal yang biasa dilakukan bagi mereka para koruptor khususnya para pejabat yang tidak jujur dalam menjalankan pekerjaanya. Karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya karena lemahnya hukum yang ada di Indonesia. Pada saat ini di Indonesia para koruptor selalu memberikan uang jaminan secara besar-besaran agar mereka bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan bisa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.

Selain itu, ruang hukuman atau ruang tahanan bagi para koruptor saat ini hampir mirip dengan hotel bahkan bisa dikatakan menyerupai hotel bintang 5. Hal itu dikarenakan mereka mengandalkan uang untuk kenyamanan mereka sendiri. Kejadian ini tidak sebanding dengan para pelaku pidana lainnya yang terjerat hukuman dengan kasus yang lain.

Mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan sedangkan para koruptor yang tindakannya sangat merugikan banyak orang tidak mendapatkan beban hukuman yang setimpal dengan tindakan yang mereka lakukan. Hal inilah yang membuat para koruptor menjadi tidak jera dan terus-menerus melakukan tindakan korupsi.

Begitu tidak adilnya hukum di Indonesia banyak masyarakat yang merasa ketidakadilan dengan hukum yang ada di Indonesia. Karena di Indonesia belum dikatakan adil di dalam dunia hukum. Banyak masyarakat yang tertindas, masyarakat pun membutuhkan dan menunggu keadilan hukum di Indonesia ini, jika hukum ketidakadilan ini masih ada maka, para koruptor akan semakin bebas melakukan tindakan korupsi yang akan merugikan masyarakat.

Seharusnya pemerintah lebih menekankan pada peraturan hukum yang ada di Indonesia dengan ketegasan dan keadilan, jika hukum di Indonesia bisa adil maka rakyat Indonesia tentunya akan merasa sejahtera karena ketetapan dalam keadilan hukum.

Sebenarnya kejahatan korupsi di Indonesia sangatlah tinggi dan yang menjadi kendala untuk memberantas korupsi yaitu yang pertama kejahatan yang terorganisasi dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat atau aparat negara, itulah salah satu yang menjadi faktor penghalang pemberantasan korupsi di Indonesia itu sendiri. 

Belum lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mirisnya lagi ada sebuah anggapan dari masyarakat hukum dapat dibeli.

Dari situlah penegak hukum belum bisa diandalkan secara penuh dalam melakukan tindakan keadilan hukum, seharusnya penegak hukum seperti hakim bisa menjadi sebuah tempat mencari keadilan rakyat kecil tidak hanya mementingkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri demi membela oknum yang tidak bertanggung jawab seperti koruptor. Dan seorang hakim bisa menjadi sebuah contoh bagi masyarakat pemerintah juga harus ikut adil dalam jalannya hukum yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun