Mohon tunggu...
MufidahYasyaHayati
MufidahYasyaHayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mulawarman

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

8 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kasus dari seorang Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Asniati berusia 60 tahun yang dihadapkan pada kewajiban mengembalikan gaji yang dia terima setelah diketahui bahwa ia tetap bekerja dan menerima gaji selama masa pensiunnya. Hal ini menimbulkan masalah hukum karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berwenang kemudian menuntut pengembalian gaji dan diharuskan mengembalikan gaji pensiunnya sebesar Rp 75 juta kepada negara, karena tetap bekerja dan menerima gaji selama masa pensiunnya. Menimbulkan perdebatan mengenai apakah hal ini murni kesalahan administrasi atau kelalaian, dan apakah tindakan pengembalian gaji sepenuhnya adil mengingat dedikasi Guru tersebut. Kasus berita ini menurut saya juga mengangkat isu tentang kelemahan sistem administrasi kepegawaian dan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel bagi pekerja yang masih ingin berkontribusi meski telah memasuki masa pensiun. 

Kasus ini bisa terjadi karena berbagai alasan, baik dari kesalahan pemerintah dalam administrasi, atau ketidaktahuan guru tersebut akan peraturan yang berlaku. Mungkin juga karna ada surat kontrak khusus yang hanya di pegang oleh pihak terkait sehingga terjadinya kesalahpahaman. 

Dari yg dapat kita lihat pada kasus ini adalah, 

1. Guru tersebut tidak menerima gaji pensiun sesuai haknya setelah masa pensiun tiba.

2. Guru tersebut juga tetap bekerja serta menerima gaji reguler sebagai seorang pekerja aktif.

3. Guru tersebut tetap mendapatkan gaji dari pekerjaannya walaupun Ia telah terdaftar sebagai seorang pensiunan. 

Di Indonesia, undang-undang mengatur bahwa ketika seseorang memasuki masa pensiun, ia berhak atas gaji pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun,biasanya mereka tidak diperbolehkan bekerja secara penuh waktu di posisi yang sama dengan status pegawai negeri. 

Kasus ini memperlihatkan adanya kesalahan administratif, baik dari pihak guru maupun lembaga yang mempekerjakannya. Karena jika guru tersebut memang dipekerjakan setelah pensiun tanpa adanya kesadaran akan aturan yang dilanggar, maka ini menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem administrasi kepegawaian. Apabila memang hal ini dilakukan dengan sengaja, maka bisa di nilai sebagai upaya untuk mengambil keuntungan dari sistem.

Situasi ini sebenarnya bisa dipandang berbeda tergantung pada niat dan keadaan yang melatarbelakanginya. Jika Guru tersebut tidak mengetahui bahwa ia melanggar peraturan dengan tetap bekerja setelah pensiun, maka kesalahan ini bisa dianggap sebagai kelalaian yang tidak disengaja. Sebaliknya, jika memang ada niat untuk tetap bekerja meskipun tahu bahwa dirinya sudah seharusnya pensiun, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran. 

Namun, lembaga yang mempekerjakannya juga harus mempertimbangkan kontribusi ibu guru tersebut terhadap dunia pendidikan. Jika dia tetap dipersilakan bekerja karena merasa bahwa sekolah tersebut sangat membutuhkannya, maka ada sisi positif yang bisa dipertimbangkan sebagai keringanan dalam kasus ini, mungkin ada solusi lain selain pengembalian gaji secara penuh, seperti kesepakatan antara guru tersebut dan pemerintah mengenai bentuk kompensasi lain yang lebih adil, karena kasus ini mungkin menimbulkan perasaan ketidakadilan di mata publik. Banyak orang mungkin berpikir bahwa pemerintah terlalu menuntut pengembalian gaji dari seorang guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun