Mohon tunggu...
muchroji m ahmad
muchroji m ahmad Mohon Tunggu... Guru - hidup itu singkat, pastikan ujungnya mulia

yys pendidikan petukangan selatan pesanggrahan jakarta selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ayo Wakaf

22 Agustus 2019   13:59 Diperbarui: 22 Agustus 2019   14:07 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ayoo....wakaf

Wakaf dalam syariat hukumnya sunnah, sebagian ulaman mengatakan sunnah muakad -- artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Wakaf bersifat tetap artinya menahan aslinya dengan mengalirkan manfaatnya. Jika sesuatu diwakafkan maka yang diwakafkan itu tetap ada dan utuh , sedang manfaatnya dapat dirasakan bagi umat.

Dari itu wakaf diartikan juga sebagai harta yang tertahan yang manfaatnya dapat dirasakan  berulang-ulang, tentu dalam kebaikan.  seperti orang yang mewakafkan tanah atau bangunan, selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, musholah, sekolah, jalan dst.

Dari sejarahnya,  awal wakaf adalah pembuatan masjid Nabawi, seterusnya wakaf menjadi keinginan banyak umat- seolah-olah berlomba-lomba, Saat Masjid Nabawi diperluas, bahkan beberapakali, hingga wafatnya Nabi. Tanah perluasannya merupakan wakaf Abdurrahman bin Au . Dia dikenal sebagai saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.

Abu Thalhah RA mewakafkan kebun terbaiknya, padahal  perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Perkebunan yang paling menghasilkan dan paling produktif. Abu Thalhah termotivasi oleh hadist dan  QS Ali Imran: 92,  "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."

Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai olehnya karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasihat kepada Rasulullah maka Nabi menyuruh Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin. Umar pun melakukan hal itu. Inilah konsep wakaf produktif pertama yang dikenal dalam sejarah Islam.

Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan aset itu dalam akta wakaf yang disaksikan para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunan.

Demikian selintas kisah para sahabat yang mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. para sahabat  menjadikan wakaf sebagai pandangan dan gaya hidup. Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Mereka selalu berebut mengambil peran dalam berwakaf. Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali gerakan wakaf sebagai gaya hidup yang tidak pernah habis dan selalu mengalir kebaikannya dan pahalanya, baik bagi umat maupun bagi yang memberikannya. mr

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun