Mohon tunggu...
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad Mohon Tunggu... -

dunia ini hanya sesaat, pastikan ujungnya mulia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berduaan

16 Februari 2013   15:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berduaan

Yang dimaksud berduaan di sini adalah pacaran setelah pinangan, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah khitbah. Sengaja ini dikemukakan karena biasanya bila seseorang sudah melakukan pinangan ia diperbolehkan berduaan selayak suami istri yang telah menikah, dan orang yang melihatpun nampak memakluminya, jadi ada semacam pembolehan. Padahal menurut syariat ia masih dikategorikan orang lain yang belum punya ikatan apa-apa. Khitbah atau pinangan hanyalah merupakan permulaan awal pengantar menuju nikah, hanya sebatas itu*1. Maka kelirulah bagi yang membolehkan berduaan yang seolah-olah sudah tidak ada batas bagi keduanya, dan di sinilah sering terjadi fitnah.

Perlu ada pembeda antara khitbah –pinangan- dengan zawaj-nikahan, untuk memperjelas boleh tidaknya berduaan, dan syariat secara jelas membedakannya. Sekali lagi, khitbah tidak lebih hanya akad sekedar menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan perempuan tertentu yang dituju dan hanya berakibat menghalangi bagi laki-laki lain yang ingin meminangnya*2, sedang zawaj merupakan akad nikah yang mengikatmenurut syariat dan memiliki hukum yang kuat dengan hak dan akibat yang mengaturnya, sehingga memiliki kekuatan hukum yang palid.


Qs 2: 235, telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu ketika membicarakan wanita yang berkaitan dengan kematian suaminya . "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa 'iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)

Karena itu, selama belum ada ijab qobul-nikah belum dilaksanakan, maka pernikahan itu belum terwujud menurut syariat agama, dan perempuan tersebut tetap kedudukannyamanjadi orang lain , yang merupakan orang asing bagi peminangnya dan tidak diperbolehkan berduaan apalagi diberi kebebasan saat ada dirumahnya, seolah-olah sudah menjadi bagian keluarga si perempuan.

Khitbah*3, tidak lantas membolehkan berduaan*4, tidak halal baginya kecualidisertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.Dan baginya belum punya kewajiban apa-apa, begitupun bila kelak tidak menuju pada pernikahan. Artinya bila si perempuan ditinggalkan atau adanya pembatalan pinangan, maka bagi laki-laki peminangmaka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali  hukuman moral berupa celaan semata. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat  terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang   telah melakukan akad nikah.

"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim."(QS Al-Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan."(QS An Nur: 52)semoga bermanfaat, mr-feb2013

-----------

*1. Merupakan adat –kebiasaan yang ada di masyarakatdan berbeda-beda caranya di setiap daerah. Abu Buraidah M Fauzi,Meminang dalam Islam,Penerbit :Pustaka Al-kautsar Jakarta, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah,Buku Saku Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah Sesuai Sunnah, Penerbit: PUSTAKA IBNU UMAR

*2. Khitbah, meski dilakukan dengan berbagai upacara,  hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan bagaimanapun keadaannya ia tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq Alaih)

*3. Sekarang lebih dikenal dan tren dengan istilah ta’aruf-walaupun tidak semua orangsependapat, prosesi yang ditujukan untuk keduanya saling mengenaltermasuk juga antar keluarga.

*4. Istilah agama berhalwat, tindakan haram karena mendatangkan perbuatan yang mendekati zina.” Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’: 32)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun