Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

OTT Romy dan Citra Kementerian Agama

17 Maret 2019   16:05 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:20 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

Citra Kemenag
Fakta menunjukan bahwa, KPK melakukan OTT kepada Romy beserta oknum pejabat negara  atas dugaan melakukan jual beli jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama pusat maupun daerah. Publik akhirnya mengetahui bahwa proses pengangkatan atau pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama penuh dengan aroma suap atau yang biasa disebut jual beli jabatan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam keterangan persnya menyatakan bahwa salah satu oknum yang ikut terjaring OTT berinisial HRS adalah calon yang dinyatakan tidak lulus tes menuju tiga besar. Walaupun tidak lolos dalam penjaringan tiga besar, tetap bisa dilantik sebagai Kepala kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur.

Pimpinan KPK juga menyatakan bahwa penyitaan uang sebesar 156 juta dari hasil OTT kepada Romy bukan pemberian atau transaksi yang pertama, tetapi sebelumnya juga telah terjadi transaksi yang sama.

Artinya, jual beli jabatan yang dilakukan Rommy dengan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama setidaknya sudah dilakukan berulang-ulang. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bahwa Romahurmuziy melakukan transaksi berkali-kali perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. (Surya.co.id, 15/03/2019 pukul 23:15).

Seperti kasus lainnya, KPK tidak akan berhenti hanya kepada 3 orang yang sekarang ini sudah dinyatakan sebagai tersangka. KPK memiliki keyakinan bahwa Romy tidak mungkin sendirian. Oleh sebab itu KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti keterlibatan pihak pihak lain.

Keyakinan atau kecurigaan KPK dibuktikan dengan penyegelan tiga ruang kerja pejabat Kementerian Agama yaitu ruang kerja Menteri Agama, ruang kerja sekretaris jenderal, dan ruang kepala biro kepegawaian beberapa saat setelah Romy tertangkap. Dengan demikian OTT Romy langsung maupun tidak langsung, suka atau tidak suka, berpengaruh kepada citra Kementerian Agama secara keseluruhan.

Apresiasi Menag
Apresiasi layak diberikan kepada Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin. Pada keterangan persnya Sabtu malam, 16 Maret 2019 menyatakan atas nama keluarga besar Kementerian Agama memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat Islam atas peristiwa yang jelas-jelas melanggar etika agama dan negara.

Secara tegas Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kasus OTT yang menimpa Romy dan 2 orang oknum Kementerian Agama merupakan kasus hukum pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi Kementerian Agama. Menteri agama juga berjanji dan meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk tetap menghargai proses hukum dan akan selalu kooperatif membantu proses yang ditangani oleh KPK agar kasus ini bisa dituntaskan secara cepat.

Menteri Agama harus segara melakukan langkah cepat yang bisa meyakinkan publik bahwa kasus OTT Romy benar-benar tidak ada kaitannya dengan institusi Kementerian Agama dan publik juga harus diberikan bukti bahwa proses pengisian atau pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian agama benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan.

Menteri Agama juga harus mampu menunjukan dengan berbagai kebijakan bahwa kasus OTT Romy adalah kasus yang pertama dan terakhir bagi Kementerian Agama RI khususnya dan kementerian lain pada umumnya. Hanya dengan langkah seperti itu, citra Kementerian Agama akan tetap harum di mata seluruh rakyat Indonesia.

Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd Dosen Tetap Pascasarjana (S2) IAIN Kudus, Peneliti Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun