Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kafir Bisa Menimpa Siapa Saja

7 Maret 2019   09:38 Diperbarui: 7 Maret 2019   10:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamus Pintar Agama Islam karya Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA halaman 135 dijelaskan kafir adalah mengingkari risalah nabi Muhammad Saw atau orang yang tidak mengimani pokok pokok ajaran Islam.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, menjelaskan  kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi.

Ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.

 Abu Hilal al-Askary dalam al--Wujuuh wa an Nadhaair fi al Quran mengatakan bahwa secara bahasa al-Kufr bermakna menutupi, orang Arab biasa mengatakan al-Lailu Kafir (Malam adalah Kafir) karena malam menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya, atau Kafara al-Ghamamu an-Nujuma (mendung menutupi bintang). Orang yang menanam disebut Kafir, karena ia menyembunyikan/menutup benih di dalam tanah, Kufur nikmat disebut kafir karena menutupi nikmat yang diberikan Allah kepadanya.

Siapa Orang Kafir?

Muncul pertanyaan, Siapa yang sebenarnya bisa dikategorikan kafir? Hasil Munas dan Konbes NU membuat kesepakatan bahwa non muslim yang menjadi warga negara Indonesia tidak bisa dikategorikan kafir, karena non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dan tidak melakukan permusuhan atayu mengganggu umat Islam. 

Hal ini bisa dilihat dari naskah perjanjian piagam Madinah, dimana Rasulullah tidak pernah menyebut orang orang diluar Islam di sebut kafir.

Kembali kepada persoalan  kafir, pada hakekatnya makna dasar kafir adalah mengingkari keberadaan Allah (Tauhid) dan juga mengingkari Ke-Rasulan nabi Muhamamd Saw. Artinya orang yang tidak percaya (beriman) adanya Allah dan tidak percaya  kepada Muhamamd sebagai Rasul (utusan) Allah maka dia adalah kafir.

Ketidak percayaan atau pengingkaran kepada Allah dan Rasul bisa bersifat formal yaitu dilakukan dengan pernytaan atau ikrar. Bagi umat Islam melalui pengucapan dua kalimah syahadah. Umat Islam yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadah maka mereka disebut kafir. 

Pengingkaran kepada Allah dan Rasul juga bisa bersifat substansial (kontekstual) yaitu dilakukan melalui sikap dan perilaku kehidupan sehari hari. Kepercayaaan dan pengingkaran ditunjukan dengan perilaku sehari hari. Wujud orang yang taat kepada Allah dan Rasul adalah orang yang selalu taat dan patuh kepada apa yang diperintahkan oleh agama dan menjauhi apa yang dilarang.

Agama apapun pasti memiliki keyakinan kepada Tuhan, utusan dan kitab. Setiap pemeluk agama yang patuh dan taah kepada apa yang diajarkan oleh agama melalui utusan dan kitab sucinya maka mereka termasuk dalam kategori tidak ingkar (tidak kafir). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun