Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Peran Ulama Harus Menyebar: Catatan terhadap KH Ma'ruf Amin Menjadi Cawapres Jokowi

11 Agustus 2018   06:29 Diperbarui: 11 Agustus 2018   08:55 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa referensi ilmiah menjelaskan tugas dan wewenang Wakil Presiden adalah mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan, membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet., melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari, menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden,  bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan. dan menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan. Sekian banyak tugas dan kewenangan Wakil Presiden, secaar tegas dan eksplisit   tidak disebutkan  dalam Undang Undang Dasar 1945.

Dapat dikatakan,  Posisi Wakil Presiden hanya membantu Presiden. dalam menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.  Tugas dan wewenang Wakil Presiden  sangat tergantung dari kearifan seorang Presiden, artinya jika Presiden memberi mandat atau kewenangan maka Wakil Presiden akan memiliki tugas dan kewenangan yang jelas, sebaliknya jika Presiden tidak memberi mandat dan kewenangan maka hal itu juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. 

Presiden bisa menarik atau mencabut kewenangan yang telah diberikan kepada wakil presiden jika diangap tidak loyal atau tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan. Wakil Presiden harus "sendiko dawuh" atau loyalis kepada presiden jika ingin memiliki kewenangan yang jelas untuk ikut mengatur dan menentukan arah kebijakan pembangunan negara dan pemerintahan.

Berbeda dengan Wakil Presiden, seorang Presiden memiliki kewenangan sangat kuat, tegas dan rinci berdasarkan amanah   Undang Undnag Dasar 1945 diantaranya Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 ), Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 ), Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 ), Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 ), Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 ) dan masih banyak lagi kewenangan yang melekat sebagai presdien.

Pilihan Politik Ulama

Jika masih tetap berharap, peran ulama dalam kontestasi politik kekuasan, pilihan politik yang tepat  bukan pada posisi wakil presiden, tetapi pada posisilLembaga negara yang memiliki kewenangan jelas menurut Undang Undang Dasar 1945 yaitu sebagai Ketua MPR, sebagai Presiden, Ketua atau angota DPR, DPD, Ketua MA dan Ketua MK atau sebagai hakim hakim di peradilan yang sangat menentukan tegaknya keadilan bagi rakyat Indonesia. 

Para ulama dan umat Islam jika ingin tetap masuk dalam lingkaran kekuasan politik, harus melakukan gerakan politik secara masif dan terstruktur menduduki jabatan yang memiliki kewenangan kuat berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. 

Sama-sama mengeluarkan energi yang besar, lebih baik para ulama diperjuangkan menduduki berbagai posisi strategis  dalam sistem ketatanegaraan kita, seperti  menjadi Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK  dan beberapa posisi strategis lainnya yang memiliki kewenangan membuat kebijakan berkaitan langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat (umat) Indonesia.

Indonesia memiliki ratusan bahkan ribuan ulama,  alangkah indahnya dan akan memberi banyak manfaat untuk umat jika para ulama di sebar dalam berbagai peran, sebagian masuk dalam posisi strategis politi kekuasaan, sebagian lagi istiqamah mengabdi kepada umat melalui dakwah Islam (mubaligh), sebagianya  lagi  menjalankan bisnis perekonomian berbasis Syariah.

Jangan hanya Prof. KH. Ma'ruf Amin saja yang berada di posisi kekuasaan sebagai wakil presiden, ulama lain juga harus memiliki  diposisi yang menyebar dan merata sehingga bisa bersinergi dalam menyusun kebijakan. Betapa sejahteranya bangsa Indonesia, karena para ulama bisa mempengaruhi semua kebijakan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Bukankah ini yang diharapkan umat Islam? 

Keberadaan Prof. KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden harus diikuti ulama lain yang berada di posisi lain. Sudah saatnya ulama ikut ambil bagian dalam kekuasaan secara proporsional dan prosedural tanpa harus mengganggu peran ulama lain yang memiliki peran berdakwah melalui organisasi dan pesantren di Indonesia.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun