Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Zona PPDB Melanggar Fitrah Pendidikan

4 Juli 2018   09:58 Diperbarui: 4 Juli 2018   10:12 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun akademik 2018/2019 jenjang pendidikan dasar dan menengah telah dimulai. Pendaftaran SMU mulai tanggal 1 s/d 6 juli sedangkan untuk SMP dimulai tanggal 3 s/d 6 Juli 2018. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) nomor 14 tahun 2018, PPDB dilakukan berdasarkan sistem zonasi ( wilayah) yang berarti untuk bisa diterima atau tidaknya di sekolah bukan semata mata prestasi atau nilai yang dimiliki tetapi lebih disebabkan kedekatan antara tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah.

Dalam hal zonasi diatur sebagai berikut Pertama, penerimaan peserta didik baru dalam zona 1 ( satu) paling sedikit 50 ( lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona 2 ( dua). 

Kedua, penerimaan peserta didik baru dalam zona 2 ( dua) paling sedikit 40 ( empat puluh ) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apa bila jumlah calon peserta didik pada zona 1 ( satu) melebihi batas minimal yang ditentukan. 

Ketiga, akumulasi peserta didik yang berasal dari zona 1 ( satu) dan zona 2 ( dua) sekurang kurangnya 90 ( sembilan puluh ) persen dari daya tampung satuan pendidikan.Keempat, penerimaam peserta didik baru luar zona maksimal 10 ( sepuluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Semakin jelas bahwa untuk bisa diterima di suatu sekolah tertentu prioritas utamanya bukan kemampuan akademik atau kecerdasan tetapi karena faktor kedekatan atau wilayah yang telah ditentukan. Artinya, setinggi apapun prestasi dan kecerdasan yang dimiliki calon peserta didik jika berada di zona 2 ( dua) atau diluar zona akan dikalahkan oleh calon peserta didik yang berada di zona 1 ( satu) walaupun prestasi atau kemampuan akadermiknya jauh di bawah rata rata.

Fitrah Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesert didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( UUSPN nomor 20 th 2003, pasal 1 ayat 1).

Hakekat pendidikan adalah humanisasi ( memanusiakan manusia) yaitu proses membimbing dan mengembangkan semua potensi lahir ( fisik) dan batin ( psikologis) agar benar benar menjadi manusia sempurna ( insan kamil). Potensi manusia berupa bakat, minat, kepribadian, kecerdasan dan ketrampilan akan mudah dibimbing dan dikembangkan kearah yang positif jika dilakukan dalam suasana yang cocok ( menyenangkan), sesuai selera ( keinginan) dan tanpa ada paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang berkaitan dengan fisik maupun non fisik.

Lembaga pendidikan formal ( sekolah) menjadi salah satu lokasi pendidikan dan latihan atau "penggemblengan" fisik dan mental agar menjadi manusia yang memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai mahluk individu fan sosial. Dapat dikatakan, sekolah merupakan sesuatu yang sangat sakral dalam hal mempersiapkan masa depan yang cemerlang bagi setiap manusia. 

Konsekuensinya memilih kemana harus bersekolah harus benar benar didasarkan atas pertimbangan relevansi dengan bakat, minat, kemampuan dan kecocokan secara psikologis dan sosiologis. Di manapun tempatnya jika lokasi yang dipilih itu sesuai dengan kondisi psikologis peserta didik maka semua potensi akan sangat mudah dikembangkan begitu sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun