Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun "Hilf al Fudhul" antar Elit Politik

12 Juni 2018   11:41 Diperbarui: 12 Juni 2018   11:45 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaaan Islam (1996: 67-68) dijelaskan Hilf al Fudhul (dibaca : hilful fudhul), secara harfiah berarti sumpah kebajikan. Sumpah atau kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa kabilah dari suku Quraisy tidak lama sertelah berakhirnya perang fijar dengan diiringi pembentukan suatu badan atau organisasi yang disebut Hilf al Fudhul atau juga bisa disebut Kelompok Pengembang Kebajikan. Peristiwa terjadinya hilf al fudhul terjadi pada tahun 33 sebelum hijriyah atau 590 M.

Latar belakang terjadinya Hilf al Fudhul dilatar belakangi oleh salah seorang pedagang dari suku Zubaid yang berasal dari Yaman di dzalimi oleh al 'as bin Wail dari suku Quraisy yang telah memesan dan menerima barang pemesannya kemudian tidak bersedia membayar barang yang telah dipesan. 

Berbagai upaya dari suku Zubaid untuk memperoleh bayaran atas barang yang diserahkan kepada al "as bin Wail terus dilakukan dengan berbagai cara, namun tidak kunjung berhasil. Berita kegagalan dari al 'As bin wail dari Suku Zubaid ini menyebar keberbagai wilayah khususnya kepada penduduk Makah. 

Atas tersebarnya berita tersebut, maka Zubair bin 'Abd al Muthalib bin Hasyim mengambil prakarsa mengumpulkan tokoh tokoh Quraisy untuk membicarakan dan mengatasi persoalan permasalahan antara suku Zubaid dengan Suku Quraisy. Akhirnya terjadilah pembentukan organisasi yang dinamakan Hilf al Fudhul (sumpah kebajikan/kebaikan).

 Isi sumpah kebajikan (hilf al Fudhul) adalah " Bahwa seluruh anggota hilf al fudhul akan senantiasa mengembangkan kebaikan. Bilamana mereka menemukan seseorang yang berada di Makah, baik warga Makah maupun pendatang yang diperlakukan tidak adil maka harus di bela /dibantu dan pihak pihak yang mendholimi harus dilawan/diperangi agar keadilan benar benar bisa ditegakan.

 Peserta atau anggota hilf al fudhul terdiri dari para wakil dari kabilah Bani Hasyim, bani Al Muthalib (al Muthalib adalah paman dari Abdul Muthalib atau saudara dari Hasyim bin Abdu manaf), bani Asad, bani Zuhra dan bani Taim. 

Nabi Muhamad pada saat terjadinya hilf al fudhul pada usia 20 tahun dan ikut hadir serta menjadi bagaian dari keanggotaan hilf al fudhul.

Semakin dekatnya memasuki tahun politik yaitu tahun 2019 yang akan dilaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan presiden 5 tahun kedapan 2018-2023 perlu dilakukan "hilf al fudhul" seperti zaman Rasulullah SAW. Mengapa demikian? Karena akhir akhir ini, antar elit partai politik sering melakukan serangan demi serangan yang lama lama tidak kondusif bagi kehidupan berbangsa  dna bernegara. 

Elit politik yang nota benenya harus menjadi contoh dan pengayom rakyat justru sering terlibat "perkelahian politik" berupa adu mulut, adu pernyataan yang tidak dudukung dnegan data yang kuat dan akurat sehingga terkesan menjadi  fitnah. 

Para elit partai politik harus segera menyepakati nota kesepakatan dalam membangun kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan untuk seluruh bangsa Indoensia. Para elit partai politik harus benar benar menanggalkan ego sektoralnya (ego kelompok) yang menafikan kepentingan bangsa dan negara. 

Elit politik harus mau dan mampu membantu mengatasi berbagai problem kehidupan bangsa yang semakin hari makin semrawut seperti, rasa keamanan semakin berkurang, rasa keadilan semakin jauh dari harapan, kebutuhan bahan pokok semakin sulit terjangkau, solidaritas sosial semakin menipis, ditakmbah lagi para elit partai politik sering terlibat "perang urat syaraf, perang pernyataan" yang disuguhkan melalui sosial media sehingga masyarakat sanagt mudah mengetahui dan mudah terpengaruh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun