Mohon tunggu...
Muchammad WildanHidayatulloh
Muchammad WildanHidayatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

21 Juni 2021   04:05 Diperbarui: 21 Juni 2021   06:41 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Attamimi Halilintar atau biasa dikenal Atta Halilintar merupakan seorang youtuber dan pengusaha muda yang sukses menjadi seorang influencer terkenal dikalangan anak muda Indonesia. Ketenaranannya sudah tidak diragukan lagi, mulai dari kalangan anak muda hingga anak anak semua mengidolakannya. Anak sulung dari kesebelas Gen Halilintar ini jatuh cinta kepada Titania Aurelia Nurhermansyah yang mana merupakan putri sulung dari tokoh publik Nasional yakni Anang Hermansyah. Pasangan artis ini menuai sorotan publik baik apresiasi hingga panen hujatan karena berbagai kontroversi yang mereka lakukan di media sosial.

Kedua pasangan ini memutuskan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius tepatnya pada 13 Maret 2021 Atta Halilintar memutuskan melamar Aurel Hermansyah di Hotel Intercontinental,Pondok Indah,Jakarta Selatan. Hingga puncak nya mereka mengadakan pesta pernikahan pada 3 April 2021 di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pesta pernikahan yang diadakan ditengah kondisi pandemi ini tidak hanya di hadiri oleh para kerabat saja, tetapi juga para tokoh Bangsa hingga para politisi. Bahkan pernikahan tersebut di hadiri oleh Presiden Jokowi yang menjadi sanksi dari pihak mempelai pria dan Menteri Pertahanan Prabowo yang menjadi sanksi dari mempelai wanita. Pernikahan mewah kedua selebritis ini menyedot banyak perhatian dari masyarakat mulai dari suvenir pernikahan seharga 2 juta rupiah hingga kehadirian berbagai tokoh tokoh Nasional di tengah kebijakan PKKM di massa pandemi ini.

Pernikahan tersebut disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta Indonesia yakni RCTI. Siaran langsung pernikahan tersebut berlangsung selama 3.5 jam lama nya, mulai dari prosesi budaya hingga akad nikah dan berbagai hiburan lainnya yang diisi oleh artis artis Ibukota terkenal. Siaran langsung pernikahan tersebut menuai pro kontra ditengah tengah masyarakat, bagi fans keduanya tentunya hal ini merupakan kabar bahagia karena menyaksikan idola mereka melepas masa lajang nya tetapi bagi sebagaian orang hal ini merupakan suatu ironi bagi siaran pertelevisian Indonesia yang semakin lama semakin tidak memberikan tayangan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis pengkaji permasalahan tersebut dari sudut pandang hukum media melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3 dan SPS).

P3 dan SPS ini merupakan tata pedoman penyiaran yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui peraturan nomor 01/P/KPI/03/2021. Fungsi dari peraturan ini yakni untuk mendorong lembaga penyiaran Indonesia untuk memperkuat integrasi Nasional, terbina nya watak dan jati diri Bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Dalam P3 dan SPS tersebut terdapat beberapa pasal, tetapi yang menjadi sorotan dalam kasus yang diangkat penulis ini yakni bab 7 pasal 11 mengenai perlindungan kepentingan publik dan bab 8 pasal 12 mengenai layanan publik.

Khusus nya beberapa poin yang berhubungan dengan studi kasus yang diangkat oleh penulis yakni pada pasal 11 poin pertama yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan pubik serta pada pasal 12 poin pertama yakni lembaga penyiaran wajib menyiarkan progam siaran layanan publik. Dari paparan poin yang telah disebutkan diatas tersebut, penulis beropini bahwa telah terjadi pelanggaran penyiaran progam siaran langsung acara pernikahan akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan oleh RCTI. Pelanggaran ini tentunya didasarkan oleh beberapa alasan yang semakin menguatkan opini dari penulis bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh RCTI dalam tayangan tersebut.

Pertama, siaran langsung acara akad nikad tersebut tidak memberikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik sama sekali. Meskipun ada muatan budaya adat pernikahan Jawa dalam prosesi pernikahan tersebut, namun menurut penulis hal ini sungguh tidak sebanding dengan pengorbanan waktu senilai 3.5 jam hanya untuk proses tersebut yang malah banyak di dominasi ke kemewahan ditengah kondisi krisis pandemi yang dialami oleh Bangsa dan masyarakat Indonesia. Tidak ada kemanfaatan, bahkan akan mempengaruhi pola pikir generasi muda dan anak anak untuk melakukan pernikahan yang mewah tanpa mengetahui makna dari proses melakukan pernikahan itu sendiri apa. Selain itu, berpotensi meningkatkan usia pernikahan dini di Indonesia yang memiliki banyak resiko negatif di kemudian hari. Siaran tersebut sama sekali mengandung unsur kepentingan publik, karena murni acara tersebut adalah acara pribadi dari keluarga kedua mempelai pengantin yang sangat tidak penting bagi penulis jika harus di tayangkan penuh selama 3.5 jam secara langsung melalui televisi swasta.

Kedua, Satelit yang digunakan oleh televisi swasta Indonesia adalah satelit umum, jadi sangat disayangkan apabila satelit umum tersebut digunakan untuk menyiarkan progam yang bukan berisi layanan publik. Layanan publik disini yang dimaksud yakni tayangan yang berisi kepentingan masyarakat umum baik dari segi hiburan maupun pendidikan. Akan tetapi, siaran pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tersebut tidak sama sekali memrepresentasikan layanan publik sebagaimana yang diatur dalam P3 dan SPS. Itu beberapa alasan penulis yang sangat tidak setuju dan menganggap telah terjadi pelanggaran dalam siaran langsung pernikahan tersebut menggunakan acuan P3 dan SPS yang diterbitkan oleh KPI.

Selain melanggar aturan yang diterbitkan oleh KPI, siaran pernikahan tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan sosial di Indonesia hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kekuasaan dan jabatan saja. Hal ini karena, pesta pernikahan mewah tersebut dihadiri oleh Presiden RI dan Menterinya sedangkan rakyat kecil untuk mencari makan saja harus berebut bantuan sosial yang itupun di korupsi oleh Menterinya. Ketika rakyat dibubarkan, tetapi pesta ini malah dihadiri oleh pejabat dan ditayangkan secara full ditengah kondisi krisis yang terjadi. Penulis memberikan saran bahwa KPI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan harusnya mentindaklanjuti hal tersebut secara tegas agar kedepannya tidak terjadi lagi. KPI berhak untuk tidak memberikan izin bahkan memblokir siaran yang dianggap melanggar P3 dan SPS yang sah secara hukum dan Undang Undang Indonesia. Bukan hanya sebatas sikap teguran dan sanksi saja, karena akan terus terulang dan terulang sehingga yang menjadi korban yakni generasi yang akan mendatang.

KPI kedepannya harusnya lebih selektif lagi, bukan hanya mementingkan bisnis dari penyiaran saja tetapi juga memperhatikan aspek pendidikan dan kebermanfaatan sebagai bagian upaya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Selain itu, bagi para pejabat yang hadir sungguh sangat disayangkan sehingga penulis berharap bahwa kedepannya semoga kejadian yang memalukan ini tidak terulang kembali. Perlu kesadaran berbagai pihak, bukan hanya KPI tetapi juga pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam memberikan izin acara yang menimbulkan kerumuman banyak orang ditengah kondisi pandemi ini. Alangka bijak nya jika diadakan secara sederhana saja tanpa mengurangi makna dari pernikahan tersebut. Tetapi semua kembali, apakah masih mempunyai keprihatinan dan kepekaan termasuk KPI dan Pertelevisian swasta untuk berkontribusi mencerdaskan anak Bangsa melalui tayangan tayangan berkualitas tanpa merusak prinsip bisnis yang selama ini selalu mereka utamakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun