Mohon tunggu...
Muara Alatas Marbun
Muara Alatas Marbun Mohon Tunggu... Guru - Alumni U Pe' I

Seorang lulusan yang sudah memperoleh pekerjaan dengan cara yang layak, bukan dengan "orang dalem", apalagi dengan "daleman orang"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo dan Lahan

21 Februari 2019   05:58 Diperbarui: 21 Februari 2019   06:19 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejutan diberikan oleh kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) dengan kojo-nya, Joko Widodo terhadap Capres Nomor Urut 02. Prabowo Subianto tampaknya tidak berani bahkan harus mengakui bahwa perkataan telak dari Joko Widodo mengenai lahan yang dimiliki oleh mantan pimpinan Kopassus itu memang benar adanya. 

Namun yang dipermasalahkan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) justru adalah masalah data akhir impor jagung pada periode pemerintahan Presiden ke-7 tersebut sehingga meninggalkan 'borok' besar bagi effort kubu BPN selain ketidaktahuan terhadap 'Unicorn'.

 Untuk awal, mari kita bongkar pernyataan-pernyataan mencengangkan dari Jokowi mengenai "lahan milik Prabowo". Beliau mengatakan bahwa :

1. Prabowo memiliki lahan seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur, dan

2. Ditambah dengan lahan seluas 120.000 hektar di NAD.

Dua poin kalimat tersebut cukup untuk membuat kegaduhan dan shock dari berbagai kalangan yang baru mengetahuinya.

Lebih mendalam, penelusuran terhadap beberapa berita dari berbagai media menjadi kunci untuk lebih mengenal mengenai "kelegalan" lahan ini. Meskipun sebagai orang awam, penulis masih terpegang dalam paradigma liberalisme bahwa "miliknya adalah hak untuk diolah", meskipun semangat UUD 1945 lebih tepatnya pasal 33 yang menjelaskan bahwa bumi dan air di wilayah NKRI harus dikelola untuk kepentingan rakyat meruntuhkan keyakinan kebebasan penuh hak tanah raksasa yang disinyalir "milik seorang" Prabowo tersebut. 

Namun, media yang banyak tentu punya jari dan koneksi yang berbeda dalam menceritakan lahan punya Prabowo ini.

Dilansir news.detik.com, berita-berita mengenai lahan milik Prabowo sempat ramai mewarnai kanal berita mereka. Lewat kanal daring berita inilah, pakar hukum agraria UGM turut berbicara mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik Prabowo yang tidak bisa dimiliki oleh masyarakat umum begitu saja. 

Hal ini tidak semudah ucapan Prabowo yang tidak akan menyerahkan tanahnya pada pihak asing, masalah perpindahan kepemilikan justru harus melalui berbagai mekanisme sebelum mampu merealisasikan ucapan Prabowo tersebut.

 Dilansir oleh katadata.co.id, masalah ter-spoiler-nya mengenai kepemilikan lahan yang luas tersebut sesungguhnya bukan masalah bagi calon publik figur untuk tingkatan tertinggi macam Presiden. Wakil ketua TKN pun mengatakan justru hal-hal mengenai aset adalah informasi yang lumrah bagi media hingga publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun