Mohon tunggu...
Muara Alatas Marbun
Muara Alatas Marbun Mohon Tunggu... Guru - Alumni U Pe' I

Seorang lulusan yang sudah memperoleh pekerjaan dengan cara yang layak, bukan dengan "orang dalem", apalagi dengan "daleman orang"

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Sebutan Negatif Pemantik Permusuhan

6 Februari 2019   05:12 Diperbarui: 6 Februari 2019   05:20 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
medium.com/@Gohann972/

 

Indonesia sudah makin tua dan makin besar baperan-nya, ini bisa dilihat dari banyaknya para penyebar ujaran permusuhan yang disebar oleh para orang-orang di media sosial sana yang harus berhadapan dengan perkara hukum. 

Puncaknya adalah kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang berakhir dengan penjeblosan dirinya ke penjara dengan durasi waktu selama 1,5 tahun. Dengan modal mengetik kebencian mendalam terhadap seseorang, dia sukses menyamakan durasi waktunya dengan Buni Yani dan Jonru Ginting yang entah 'direncanakan' atau tidak, berakhir dengan durasi dan vonis yang serupa dengan Ahmad Dhani.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik benar-benar menjadi 'senjata bermata dua' semenjak diterapkan tahun 2008. Memang tujuannya adalah untuk menjaga moral dan etika bermedia sosial sekaligus menjadi dasar bertransaksi daring secara sehat dan terawasi, namun sebaliknya juga dapat berdampak urusan hukum bagi seseorang atau sekelompok orang yang mencoba membicarakan orang atau kelompok lain yang bisa saja masih samar dalam membedakan antara benci dan kritik. 

Sudah seharusnya tugas bagi anggota legislatif selanjutnya untuk memasukkan agenda untuk menguatkan kembali redaksi dalam UU ITE ini agar tidak lagi disebut UU dengan pasal karet dan dalam hemat saya masih mengganggap juga sebagai pembatas kebebasan berbicara di media sosial daring.

Namun, mari kita ambil sisi positif dari UU ITE ini yang masih dianggap bermasalah. Pada pasal 27 dan 28 UU ITE kita tidak boleh melakukan perbuatan sebagai berikut di media sosial :
a. Melanggar kesusilaan (penyebaran konten dewasa, body shaming)

b. Berjudi

c. Menghina dan/atau mencemarkan nama baik

d. Memeras dan/atau mengancam

e. Menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan bagi orang lain

f. Menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam konteks SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun