Mohon tunggu...
Mual P Situmeang
Mual P Situmeang Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial

Spesialis Pelibatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ramai-ramai Bayar "Utang" Adat Jelang Paska Pandemi

17 April 2022   08:40 Diperbarui: 17 April 2022   08:45 1590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara tradisi kematian (foto tobatabo.com)

Kini sebagian keluarga Batak mulai membayar hutang Adat disaat kesempatan kelonggaran pembatasan Pandemi. Ada pihak keluarga sudah memenuhinya dan banyak juga yang sedang mempersiapkannya. Mereka ingin menuntaskan adat kematian kepada angggota keluarganya yang telah meninggal di masa Pandemi. Saat situasi darurat Covid-19 lalu keluarga dan kerabat tidak dapat berkumpul dan memperlakukan adat khusus kepada yang meninggal.

Tidak sedikit anggota keluarga meninggal akibat Covid ataupun penyebab lainnya selama Pandemi dan belum mendapat perlakuan Adat selayaknya oleh kerabat sesuai klasifikasi adat Batak.

Jambar (bagian khusus daging hewan diberikan kepada pihak tertentu sebagai hak adatnya - foto dokpri) 
Jambar (bagian khusus daging hewan diberikan kepada pihak tertentu sebagai hak adatnya - foto dokpri) 

Pelaksanaan adat kematian diberikan kepada anggota keluarga yang meninggal sesuai dengan usia dan statusnya. 

Setiap orang meninggal mendapat perlakuan khusus adat entah dia seorang bayi dalam kandungan, bayi terlahir, anak remaja, dewasa belum menikah, dewasa menikah, orangtua dan sudah memiliki cucu.

Tidaklah lengkap jika keluarga dan kerabat belum memenuhinya. Bagi sebagian kerabat situasi longgar pembatasan saat ini adalah kesempatan menyelesaikannya. 

Hula-Hula (keluarga pihak ibu) siap merestui acara - foto dokpri)
Hula-Hula (keluarga pihak ibu) siap merestui acara - foto dokpri)

Pelaksanaan adat yang tertunda bagaikan beban dan hutang keluarga. Ia sepeti mengganjal pikiran dan perasaan sebagian keluarga serta kerabatnya. 

Walau peristiwa kedukaan itu sudah 1 atau 2 tahun yang lampau tuntutan pemenuhan adat akan terus dinantikan kerabat.  

Pelaksanaan adat kematian tersebut tidak mengungkit kembali kesedihan keluarga karena acara berlangsung penuh nasihat dan apresiasi atas terwujudnya pemenuhan adat. Keluarga dan kerabat merasa terlepas dari beban dan kewajiban mereka.

Biasanya sebagian acara adat didahului ibadah in memoriam (mengenang yang meninggal) tetapi semua pengaturan bergantung pada kesepakatan kerabat keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun