Jika orientasi desa menjadi kota itu dinilai sebagai kekeliruan, maka paradigma pembangunanlah yang harus dikoreksi.Â
Daripada membuat garis linier kontinuum desa menjadi kota, tidakkah sebaiknya membuat jalur double-helix yang memungkinkan kota dan desa bergerak saling-dukung menuju masa depan masing-masing? Â
Tentu, UU Nomor 6/2014 tentang Desa harus diamandemen secara mendasar dan holistik, untuk membebaskan desa dari subordinasi kota seperti sekarang. (eFTe)
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!