Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Menjegal Jokowi di Batas Kota

18 Mei 2020   05:21 Diperbarui: 18 Mei 2020   09:41 4961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekompakan Jokowi dan Anies Baswedan (Foto: tempo.com/antara)


Dalam perang lawan Covid-19, silang pendapat dan langkah antar pejabat pemerintahan itu lazim di banyak negara. Ya, namanya juga alam demokrasi. Beda sikap boleh-boleh saja. Walau tak jarang kebablasan.

Di Indonesia juga begitu. Banyak silang pendapat dan langkah antar pejabat pemerintah. Bahkan terkesan saling jegal dan tebas.

Berikut ini adalah cerita silang pendapat dan langkah yang paling seru. Seperti tak akan ada ujungnya. Tapi harus berujung.

Dua Kepala Dua Kebijakan
Rambut sama hitam tapi isi kepala beda. Kendati soal yang dipikirkan masalah serupa.  

Itulah yang terjadi pada dua kepala pemerintahan di Indonesia. Dua kepala yang kerap beda pandangan.

Begini cerita dua kepala itu.

Kepala Pertama. Ini Kepala Pemerintah RI Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pada Ratas Kabinet tanggal 21 April 2020, Presiden Jokowi mengambil kebijakan pelarangan kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri 2020. (1)

Menteri Perhubungan menindaklanjuti kebijakan itu dengan mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 Mei 2020. Pernenhub ini mengatur pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. (2)

Intinya, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Permenhub itu melarang pengoperasian semua moda transportasi untuk tujuan mudik. Larangan itu berlaku tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020. Tapi bisa diperpanjang sesuai tuntutan kondisi.

Kepala Kedua. Ini Kepala Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan.  Per tanggal 14 Mei 2020, Anies mengeluarkan Pergub Nomor 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Povinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (3, 4, 5)

Melalui Pergub itu, Anies secara formal menutup pintu masuk Jakarta bagi migran yang ingin pulang kampung ataupun mudik. Juga menutup pintu bagi pemudik atau pelaku pulang kampung untuk kembali ke Jakarta.  Itu berlaku selama status bencana pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun