Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Merayakan Paskah di Rumah, Mungkinkah?

19 Maret 2020   16:40 Diperbarui: 20 Maret 2020   10:34 2649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pentahbisan Uskup Ruteng pada Kamus 19 Maret 2019. Anti-social distancing? (Foto: kompas.com/Markus Makur)

Teknologi komunikasi elektronik adalah karunia besar dalam masa pandemi Covid-19 kini. Ia memungkinkan penerapan social distancing, suatu langkah efektif untuk mencegah perluasan penularan virus corona.

Sekaligus komunikasi elektronik juga efektif mengurangi mobilitas fisik antar lokasi serta kerumunan, sepanjang tujuannya kegiatan-kegiatan itu adalah komunikasi.

Arahan Presiden Jokowi hari ini, 19 Maret 2020 sangat jelas. Pencegahan penyebaran Covid-19 adalah prioritas bersama. Untuk itu setiap warga negara perlu melakukan tiga hal, yaitu kurangi mobilitas fisik antar lokasi, jaga jarak antar-individu (social distancing), dan kurangi kerumunan.

Untuk itu kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah harus bisa dijalankan secara efektif.

Khusus kebijakan beribadah di rumah, lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh agama dihimbau untuk arif mencegah potensi penyebaran Covid-19 melalui kegiatan keagamaan. Acara keagamaan yang melibatkan banyak orang perlu dipertimbangkan matang penyelenggaraannya.

Tempat-tempat ibadah, semisal gereja, memang berpotensi menjadi lokus penularan virus corona. Posisi duduk rapat di bangku gereja memudahkan penularan jika ada seorang umat yang tak terdeteksi sebagai pembawa Covid-19.

Karena itu di Filipina misalnya, posisi duduk di bangku gereja diberi garis batas sehingga jarang antar individu umat tak kurang dari satu meter. Akibatnya, tentu saja, daya tampung gereja bisa menciut menjadi seperempatnya saja.

Gereja Katolik di Indonesia sejauh ini juga sudah merespon positif himbauan pemerintah. Tiga langkah yang disampaikan Presiden Jokowi itu, ditambah menjaga kebersihan, sudah disosialisasikan langsung lewat mimbar gereja.

Tata-cara liturgi Gereja Katolik juga sudah menyesuaikan. Tidak ada keharusan untuk ambil air suci di pintu gereja. Tidak usah salaman sewaktu berkat damai. Menerima hosti saat komuni jangan pakai mulut. Pastor dan pro-diakon pembagi hosti cuci tangan dengan disinfektan lebih dahulu.

Bahkan di beberapa gereja upacara liturgi misa diperpendek waktunya dari biasanya satu jam menjadi setengah jam saja. Maksudnya untuk memperpendek waktu kontak antar umat dalam gereja.

Juga kepada umat yang kurang sehat, semisal batuk atau flu, diminta untuk menahan diri di rumah, tidak perlu datang ke gereja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun