Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Tragedi Sigapiton" yang Disembunyikan dari Jokowi di Danau Toba

15 Agustus 2019   00:04 Diperbarui: 19 Agustus 2019   09:09 20110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati pemandangan alam Desa Sigapiton di The Kaldera Toba Nomadic Escape pada 30 Juli 2019 (Foto: kompas.com/agus supartono)

Namun semua yang telah dilihat oleh Presiden Jokowi di The Kaldera, juga yang telah dilaporkan BPODT kepadanya, barulah semata keindahan, kemewahan, dan kecanggihan tampakan alam dan bangunan fisik. Seperti tergoda oleh itu semua, Presiden lalu menegaskan agar para investor segera dipastikan mulai membangun resort itu.

Tapi ada satu hal yang tak dilihat Presiden Jokowi karena disembunyikan darinya. Satu hal yang terkait bangunan sosial yaitu fakta sosial tragis di atas tanah yang diinjaknya di tebing timur Sigapiton dan di lembah Sigapiton di bawahnya.

Itulah fakta "terusirnya warga Sigapiton dari tanah adatnya" dan "terasingnya warga Sigapiton dari kultur wisata yang dikembangkan". Fakta sosial tragis itu saya sebut di sini "Tragedi Sigapiton".

Warga Diusir dari Tanahnya
"Hami do nampunasa tano di son, alai mandege tano nami pe hami dang dipaloas." -- "Kami adalah pemilik tanah di sini, tapi kami tak diizinkan menginjak tanah kami sendiri." (Ompu Hotler Sirait boru Sidabutar).

Keluhan Ompu Hotler itu adalah protes terhadap arogansi pihak BPODT. Para pejabat BPODT telah melarang sekelompok warga Bius Raja Paropat Sigapiton memasuki area The Kaldera Nomadic pada hari Kamis, 4 April 2019 lalu.

Pada hari itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya hadir di The Kaldera Nomadic untuk peluncuran spot wisata mewah itu. Hadir pula sejumlah investor yang diharapkan berinvestasi di The Kaldera Resort. Tak ketinggalan pejabat Pemkab Tobasa dan Pemprov Sumut.

Warga Bius Raja Paropat pada hari itu hanya ingin bertanya kepada Menteri Pariwisata tentang status tanah adat mereka di Silali. Tanah itu kini telah dicakup ke dalam The Kaldera Resort. Mereka ingin pemerintah mengakui hak milik adat mereka atas tanah itu.

Resort seluas 387 ha itu tadinya dikuasai pemerintah sebagai areal hutan negara. Melalui mekanisme pindah hak penguasaan, tanah itu lalu diserahkan kepada BPODT sebagai areal Hak Pengelolaan (HPL). Penyerahan sertifikat HPL tahap pertama (279 ha) sudah dilakukan Desember 2018 lalu.

Warga Bius Paropat Sigapiton menggugat hak milik adat mereka atas tanah Silali yang kini menjadi bagian dari The Kaldera Resort (Foto: medanbisnisdaily.com/ksppm)
Warga Bius Paropat Sigapiton menggugat hak milik adat mereka atas tanah Silali yang kini menjadi bagian dari The Kaldera Resort (Foto: medanbisnisdaily.com/ksppm)
Implikasi HPL atas tanah The Kaldera adalah penyerahan "hak penguasaan negara atas tanah" kepada BPODT. Dengan hak itu BPODT, seperti negara, punya otoritas mengundang investor masuk ke sana dengan insentif kepastian status hukum tanah.

Dengan terbitnya HPL, warga Bius Paropat Sigapiton tidak punya hak apapun lagi atas tanah itu. Jika ada kompensasi untuk mereka, maka tak lebih dari ganti rugi atas tegakan tanaman di atasnya. Bukan kompensasi atas beralihnya hak milik tanah adat menjadi HPL.

Warga Bius Paropat, atau umumnya warga Desa Sigapiton, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan hak atas tanah itu menjadi HPL BPODT. Memang pernah ada sosialisasi The Kaldera dari BPODT dan Pemkab Tobasa pada 29 Maret 2019 di Sibisa. Tapi sifatnya lebih pada penyampaian rencana BPODT untuk mengembangkan wisata di areal HPL tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun