Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tepat, Fatwa MUI Larang Politisasi Agama

11 Mei 2018   16:16 Diperbarui: 12 Mei 2018   10:32 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: islami.co)

Ada berita baik baru-baru ini. Sebagai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 yang diselenggarakan di Banjarbaru, 7-9 Mei 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa pelarangan politisasi agama. Khususnya terkait pelaksanaan pilkada dan pilpres. Itu pernyataan langsung KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI (dicuplik dari berita "MUI Sudah Siapkan Fatwa Cegah Politisasi Agama", cnnindonesia.com, 10/05/2018).

Secara spesifik, berdasar penuturan KH Ma'ruf Amin, tujuan fatwa itu antara lain, pertama, menghindari penggunaan agama sebagai alat politik atau alat partai politik.

Kedua, menghindari pemanfaatan isu agama sebagai strategi pencapaian tujuan politik khususnya terkait pilkada/pilpres.

Ketiga, menempatkan agama sebagai sumber inspirasi untuk membentuk perilaku politik yang beradab dan santun. Misalnya agar tidak menggunakan masjid sebagai wahana penyampaian aspirasi politik.

Fatwa MUI itu, jika benar akan diterbitkan, saya pikir akan menjadi sumbangan terbesar untuk menyelamatkan "Demokrasi Pancasila" kita. Sebab panggung politik kita sekarang ini sudah terdistorsi dengan pemanfatan isu-isu atau dalil-dalil keagamaan, untuk mencapai tujuan-tujuan politik duniawi. Dan itu sebenarnya tidak terbatas pada satu agama saja.

Intinya sekarang ini memang ada indikasi gejala penggunaan agama, meminjam konsep Marxian, sebagai "moda produksi (di bidang) politik". Sederhananya, agama menjadi sekadar wahana untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Jelas ini merendahkan nilai agama pada hanya sekadar wahana pencapaian tujuan-tujuan duniawi, khususnya kepentingan-kepentingan politik yang bersifat primordialistik.

***

Lantas, apa sebenarnya yang saya maksudkan dengan gejala pemanfaatan agama sebagai moda produksi politik?

Sebelum menjawabnya, baiklah saya jelaskan dulu apa itu "moda produksi" (silakan bdk. Wikipedia). Dalam tradisi Marxian, moda produksi (mode of production), atau "cara produksi", adalah kombinasi unsur-unsur "kekuatan produksi" (productive forces) dan "hubungan produksi" (relations of production).

Kekuatan produksi mencakup tenaga kerja manusia dan alat produksi (means of production) semisal alat, bahan, perlengkapan, bangunan, teknologi, pengetahuan, dan tanah.

Sedangkan hubungan produksi, sosial dan teknis, meliputi hak milik, kekuasaan, aturan penguasaan aset, hubungan kerja, hubungan pekerja dengan obyek kerja, sampai hubungan antar kelas sosial.

Mari kita buat lebih sederhana dengan mengambil contoh moda produksi kapitalisme. Ini adalah sistem ekonomi berdasar pemilikan pribadi (pemodal, kapitalis) atas alat produksi (modal, kapital) yang digunakan dengan mendayagunakan tenaga buruh (upahan) untuk memperoleh keuntungan (surplus). Buruh tidak mendapat bagian dari surplus, tapi hanya mendapat upah atas tenaganya. Surplus sepenuhnya menjadi hak pemodal.

Konkretnya, ambil pabrik rokok sebagai contoh. Kapitalis adalah pemilik pabrik rokok dan bahan baku serta modal finansial. Buruh, mandor, dan manajer adalah buruh upahan untuk memproduksi dan memasarkan rokok.

Hubungan yang berlaku di situ adalah relasi "majikan - buruh". Keuntungan bersih dari hasil penjualan rokok adalah surplus yang menjadi hak majikan, sedangkan buruh hanya berhak atas upah.

***

Dengan pengertian moda produksi di atas, mudah-mudahan sudah kebayang seperti apa gelaja agama sebagai moda produksi politik. Mari kita urai unsur-unsurnya.

Pertama, surplus politik. Kalau dalam ekonomi surplus adalah keuntungan, maka dalam politik surplus adalah kekuasaan. Atau kedudukan politik tertentu, semisal presiden, gubernur, bupati/walikota, dan DPR/DRPR. Seperti keuntungan ekonomi, kedudukan/kekuasaan itu melekat pada satu orang, bukan pada rakyat sebagai entitas.

Surplus dalam wujud kekuasaan/kedudukan politik itu, katakanlah kepala daerah dan presiden, diperoleh melalui proses kontestasi politik yang dikenal sebagai "kampanye". Normalnya kampanye itu adu gagasan dan program pembangunan. Jadi isunya "netral", dalam arti relevan untuk seluruh unsur masyarakat atau bangsa.

Jadi unsur modal/kapital atau alat produksi politik di sini adalah "gagasan dan program pembangunan". Pemilik alat produksi politik itu adalah kontestan, katakanlah cagub atau capres. Alat itu kemudian dipasok kepada masyarakat (pemegang hak pilih), yang terposisikan sebagai "buruh politik", untuk diproses (dinilai dan disetujui/ditolak).

Hubungan yang berlaku dalam rabah politik adalah "panutan-pengikut" (patron-client) politik. Semakin banyak yang setuju, berarti semakin banyak "pengikut", sehingga semakin besar kemungkinan perolehan surplus bagi panutan atau cagub/capres. Demikian pula sebaliknya.

Jika alat produksi politik tadi bukan lagi berupa "gagasan dan program pembangunan", melainkan ajaran agama atau ayat Kitab Suci tertentu, maka di situ telah terjadi gejala agama sebagai moda produksi politik. Di situ relasi "panutan-pengikut" keagamaan telah ditransfer ke ranah politik, menjadi relasi "panutan-pengikut" politik.

Perlu diketahui dalam masyarakat kita relasi "panutan-pengikut" bidang keagamaan untuk sebagian juga berimpit dengan relasi bidang sosial, ekonomi, politik, budaya. Jadi transfer relasi "panutan-pengikut" antar ranah hidup sangat mudah terjadi. Sebab panutan saya di ranah agama, mungkin juga panutan saya di bidang ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, apa saja yang menjadi arahan, keputusan atau pilihan panutan, sudah pasti akan diikuti oleh "pengikut"nya.

Sederhananya, jika "panutan" bilang pilih partai X dan pilih capres Y, karena partai X dan capres Y membela agama kita, atau memenuhi ayat Z dalam Kitab Suci kita, maka pengikut akan manut. 

Begitulah cara kerja agama sebagai moda produksi politik. Isu agama dan ayat Kitab Suci dikemas menjadi "alat produksi" politik, dan dipasok kepada "pengikut" untuk diproses dalam rangka mebghasilkan pilihan (surplus politik bagi "panutan").

Jika ajaran agama dan ayat Kitab Suci digunakan sebagai alat produksi politik, maka demokrasi telah dibunuh di situ. Sebab ajaran agama atau ayat Kitab Suci adalah keyakinan imani, tidak bisa diperdebatkan seperti halnya gagasan dan program pembangunan. Mendebatnya, atau mempertanyakannya, berarti murtad, dosa, atau penistaan. Jadi, tidak ada pilihan lain, kecuali ikut apa kata "panutan".

Ketika agama dijadikan moda produksi politik, maka agama sebenarnya telah direndahkan menjadi sekadar aspirasi politik primordialistik. Dan para penganut agama telah direndahkan menjadi sekadar "buruh politik". Sebagai alat bagi para "panutan" politik, untuk meraih "surplus politik", yaitu kekuasaan politik yang dipegangnya sendiri. Ini sebenarnya bisa disebut sebagai penghinaan terbesar terhadap agama. Tapi banyak "politisi serakah" tega melakukannya.

Tentu saja, paparan saya tentang agama sebagai moda produksi politik ini harus diterima sebagai sebuah hipotesis. Mungkin terbukti, mungkin pula terbantah. Dan saya sungguh berharap, fatwa MUI terkait pelarangan politisasi agama itu, kalau benar akan dikeluarkan MUI, akan membuat hipotesis tersebut terbantahkan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun