Mohon tunggu...
Muhammad SadamSyahir
Muhammad SadamSyahir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Memiliki ketertarikan di bidang sosial, politik, ilmu politik, komunikasi, sepak bola, serta musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tiga Perempat Abad Usia Pancasila: Masihkah Relevan dengan Indonesia Saat Ini?

12 September 2022   19:32 Diperbarui: 12 September 2022   19:38 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah tiga perempat abad lebih sedikit, Pancasila menjadi salahsatu unsur terpenting dalam hidupnya Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Menengok sedikit ke belakang, melihat perkataan sejarah tentang lika-liku Pancasila yang beberapa kali diuji marwahnya, tetapi nampak masih tangguh untuk tetap eksis menjadi ideologi negara dan bangsa Indonesia. Lalu, dengan memperhatikan narasi tersebut, apakah kondisi saat ini masih bisa menjadikan Pancasila tetap relevan di tengah kondisi dan keadaan yang tentu berbeda dengan saat-saat sebelumnya? Mari kita uraikan. 

Penulis ingin menguraikan sila per sila dari Pancasila dan merefleksikan dengan kondisi Indonesia saat ini sebagai metode untuk memberikan jawaban penulis tentang judul yang dibawakan. Tentang sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa", bagaimana pengimplementasiannya di lapangan? Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Setara Institute tahun 2021 mengungkapkan bahwa ada penurunan jumlah pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Dibandingkan dengan tahun 2020, di mana terdapat 180 peristiwa pelanggaran dan 424 tindakan pelanggaran, pada tahun 2021 tercatat ada 171 peristiwa pelanggaran dan 318 tindakan pelanggaran. Di samping itu, terdapat juga beberapa hal di tahun 2021 yang perlu diapresiasi dalam konteks mengaplikasikan sila pertama ini. Bergeser pada sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", yang belakangan ini sering menjadi buah bibir masyarakat untuk menanggapi isu-isu yang sedang terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM di kantor pusat di Jakarta telah menerima sebanyak 2.516 pengaduan.  Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (661), korporasi swasta (379), pemerintah pusat (236), pemerintah daerah (229), lembaga peradilan (132), kejaksaan (84), dan TNI (73). Sedangkan klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (945), hak memperoleh keadilan (820), dan hak atas rasa aman (162). Dibandingkan dengan tahun 2020, Komnas HAM telah menerima aduan 2.841 kasus yang mana terjadi sedikit penurunan. Data tersebut menggambarkan bahwa masih harus menjadi perhatian tentang masalah kemanusiaan ini di Indonesia. 

Lanjut ke sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", bagaimana refleksinya? Maraknya organisasi-organisasi yang menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa  membuat tercapainya sukses dari sila ketiga ini terhambat. Bila dianalisis lebih lanjut, sila "Persatuan Indonesia" ini akan bisa dinilai berjalan jika beberapa sila yang lain sudah terealisasi sebagaimana nilai-nilainya. Penulis menyimpulkan bahwa pemaknaan dari sila ketiga ini akan dicapai sebagai hadiah setelah sila-sila yang lain bisa diwujudkan. Kemudian untuk sila keempat Pancasila, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", coba kita lihat. Data terbaru jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan tahun 2022 mencapai 275,77 juta jiwa, bila dibayangkan jika seluruhnya berada di Senayan untuk memberikan pendapat tentang jalannya pemerintahan, pasti sudah tak terbayangkan bukan? Dengan Indonesia yang menggunakan demokrasi perwakilan sebagaimana sila keempat Pancasila dan masih diterapkan hingga saat ini, tentu menjadi nilai yang baik untuk membuktikan kalau Pancasila masih relevan di saat ini. Namun, kurang berkualitasnya orang-orang yang mewakili masyarakat banyak ini justru membuat ketidakselarasan dengan poin yang disebutkan sebelumnya. Akibatnya, sila-sila yang lain menjadi ikut tidak terimplementasi dengan baik sebagaimana nilai-nilai yang semestinya. Terakhir, untuk sila kelima Pancasila yakni, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sama halnya dengan sila kedua tadi, sila inilah yang paling banyak dibicarakan mengenai kondisi dan situasi yang belakangan terjadi. Utamanya, ketimpangan antara masyarakat kelas bawah dan atas di mata hukum maupun penegak hukum di Indonesia yang memicu narasi ini selalu berada di permukaan. Pada kenyataannya memang bukan sekadar narasi, melainkan benar-benar fakta. 

Setelah semua yang penulis uraikan di atas, penulis mendapat kesimpulan dan interpretasi sebagai berikut, Pancasila yang dulu dirancang oleh para tokoh untuk menjadi cita-cita, pedoman, pondasi, serta arah bangsa dan negara Indonesia memanglah sesuai dengan peruntukannya tersebut yang artinya Pancasila tetap akan relevan di masa apapun sebab nilai yang terkandung dirasa tidak akan mudah tergerus oleh berbagai kondisi dan situasi di berbagai zaman. Namun, untuk saat ini Pancasila masih menjadi cita-cita atau mimpi belaka bagi bangsa Indonesia, sebab realita yang terjadi saat ini mengatakan bahwa masih jauh dari kata "sampai" pada cita-cita tersebut. Menurut penulis, sangat perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat yang mungkin terdengar klise sebab banyak orang selalu berkata hal itu, tetapi memang adanya harus seperti itu. Bebenah diri sedari sekarang haruslah dilakukan, sebab perlu waktu yang tidak sebentar untuk cita-cita bersama tersebut dapat diraih. Mungkin hal tersebut bisa diraih saat menginjak satu abad, dua abad, atau mungkin justru dalam waktu yang lumayan dekat. Setidaknya ada usaha yang selalu dilakukan dari saat ini.  

sumber referensi : 

Beragama/Berkeyakinan, K. (2021). Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2021. Jakarta: SETARA INSTITUTE.

(2020). CATATAN AKHIR TAHUN . Jakarta: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA.

(2021). CATATAN AKHIR TAHUN. Jakarta: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun