Mohon tunggu...
Muhammad Sabili Fikri
Muhammad Sabili Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

"We have certainly created man in the best of stature."-At-tin: 4

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sisi Gelap di Balik Perkembangan Pesat Media Sosial

8 Juni 2021   14:44 Diperbarui: 8 Juni 2021   14:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Semakin bertambahnya tahun, perkembangan media sosial juga semakin pesat termasuk di negara kita tercinta Indonesia. Perkembangan media sosial dapat terlihat dengan jelas melalui penggunanya yang semakin hari juga semakin bertambah, selain itu juga dengan semakin muncul atau bertambahnya aplikasi-aplikasi media sosial. Perkembangan media sosial yang semakin pesat juga dapat dilihat dari tanda-tanda yang ditimbulkan, yaitu dengan kemudahan-kemudahan manusia yang ditimbulkan dari media sosial.

       Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 170 juta jiwa masyarakat Indonesia yang sedang aktif dalam menggunakan aplikasi-aplikasi media sosial, seperti instagram, facebook, twitter, tiktok, youtube, dan masih banyak lagi. Aplikasi-aplikasi tersebut seakan-akan menjadi hal yang dalam artian "wajib" dimiliki dalam kehidupan mereka. Sehingga, tidak kaget apabila saat ini pembahasan-pembahasan seseorang ketika bertemu adalah pembahasan yang berhubungan dengan media sosial.

       Sebelumnya, ada baiknya untuk mengenal terlebih dahulu mengenai apa itu media sosial. Menurut wikipedia, media sosial merupakan sebuah media daring atau online yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, dan dapat menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi seseorang yang ingin berinteraksi ataupun ingin mengetahui informasi dari jarak yang jauh sekalipun. Syarat untuk memenuhinya pun dapat dikatakan tidak sulit, hanya dengan membutuhkan koneksi internet yang cepat dan stabil pengguna sudah berhasil memenuhi keinginan tersebut. Tidak itu saja, masih terdapat banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pengguna yang mengakses media sosial.

       Namun, di balik perkembangan-perkembangan pesat media sosial yang sebenarnya dapat lebih memudahkan manusia. Justru memiliki berbagai pengaruh-pengaruh buruk, yang bahkan pengaruh ini dapat terjadi kepada siapapun bagi para pengguna media sosial tanpa memandang umur dan gender. Sehingga permasalahan ini merupakan hal yang serius dan cukup berbahaya. Tanpa disadari, kemudahan-kemudahan media sosial ini malah menjadi boomerang bagi para penggunanya. Ketika seseorang telah merasa dimudahkan dalam berbagai hal, ia akan terlena sehingga abai akan pengaruh-pengaruh buruk yang akan terjadi padanya.

       Terdapat berbagai pengaruh-pengaruh buruk dari perkembangan pesat media sosial ini.  Pengaruh-pengaruh ini bahkan telah terjadi secara nyata di Indonesia, yang bahkan masih dapat ditemukan hingga saat ini. Pengaruh-pengaruh tersebut, misalnya saja seperti cyberbullying, cyber crime, melakukan berbagai penipuan, kecanduan akan konten-konten negatif, pengaruh konten hoax, dan tentunya masih banyak hal lagi mengenai pengaruh-pengaruh buruk dari media sosial.

       Seperti yang kita ketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah-langkah yang diharapkan mampu mengurangi atau bahkan mencegah pengaruh-pengaruh buruk dari media sosial ini. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan membentuk UU ITE. UU ITE sendiri merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

       Dalam pembentukannya, UU ITE sendiri telah menjerat berbagai kasus-kasus yang ada di Indonesia. Salah satu contoh kasus UU ITE di Indonesia yang juga saat itu cukup ramai diperbincangkan, adalah youtuber yang bernama Ferdian Paleka. Kasus ini bermula pada tanggal 1 Mei 2020 yang berlokasi di Kota Bandung, ketika Ferdian Paleka membuat video prank dengan memberikan makanan kepada transpuan di pinggir jalan dengan menggunakan kardus mie instan yang di dalamnya berisikan sampah-sampah. Setelah video tersebut telah berhasil di buat, ia kemudian mengunggah ke salah satu platform media sosial Youtube.

       Atas kejadian tersebut, Dhani Rizky yang merupakan korban dalam video yang diunggah pada platform Youtube melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa malu terhina dan tercemarkan nama baiknya. Walaupun dalam proses pencarian dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangkap tersangka Ferdian Paleka cukup mendapat hambatan. Tetapi pada akhirnya, tersangka Ferdian Paleka berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (8/5/2020). Ia kemudian dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu juga polisi menerapkan dua pasal tambahan, yaitu pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 12 Miliar.

       Selain membentuk UU ITE, pemerintah Indonesia juga membentuk UU Pornografi yang tentunya juga sebagai harapan dapat mengurangi pengaruh-pengaruh buruk dari perkembangan pesat media sosial. Berkembangnya pornografi di berbagai platform media sosial terutama yang rentan merupakan anak-anak yang masih di bawah umur, menjadi salah satu alasan UU Pornografi ini di bentuk.

       Kasus yang belum lama terjadi yang juga sempat menggemparkan rakyat Indonesia ini menjerat artis ternama bernama Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan Gisel. Gisel sendiri resmi menjadi tersangka kasus penyebaran video porno, pada 29 Desember 2020. Selain Gisel, terdapat seseorang yang bernama Michael Yokinobu de Fretes atau Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno. Keduanya mengaku sebagai pemeran yang terdapat dalam video tersebut. Gisel dan Nobu sendiri dikenakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yaitu pasal 4 ayat 1 No. 44 Pornografi, pasal 8 UU Pornografi, dan pasal 29 UU Pornografi. Dengan hukuman pasal berlapis tentang UU Pornografi tersebut, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6-12 tahun penjara.

            Melihat kasus-kasus yang telah terjadi dapat dijadikan pembelajaran bagi para pengguna media sosial saat ini. Terlebih lagi, dalam penggunaan media sosial yang sangat mudah untuk diakses. Sehingga, penggunaan media sosial harus dimanfaatkan secara bijak. Sosialisasi-sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat Indonesia dalam penggunaan media sosial, tentunya agar dapat membedakan mana yang baik dan buruk ketika ber-media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun