Mohon tunggu...
Saiful Mohtar
Saiful Mohtar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Save KPK: Sekilas Mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi

26 September 2017   17:19 Diperbarui: 26 September 2017   17:45 2663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalian pasti sudah tahu apa itu KPK..., karena seringnya diberitakan dan KPK sekarang memiliki peran penting dalam hal pemberantasan korupsi di negara Indonesia ini, bahkan posisi KPK saat ini sedang terpojok karena diberlakukannya hak angket oleh DPR dan ada wacana bahwa KPK akan dibekukan. Ayo kita lihat sejenak sekilas mengenai KPK ini, agar kita lebih mengetahui mengenai KPK terebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemeberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lebaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan Undang-Undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger menchanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemeberantasan tindak pidana korupsi (TPK). Survei terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap KPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seseorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga di bantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang sekretaris Jendral yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggug jawab kepada pimpinan KPK. Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Tulisan tersebut yang penulis tulis diambil dari website KPK.

Dari penjelasan tersebut kita dapat mengetahui bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Jadi hak angket DPR terhadap KPK merupakan kebijakan yang keliru dan tidak bisa dilaksanakan. Maka dari itu kita harus Save KPK karena KPK adalah Kita

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun