Mohon tunggu...
Marwa Nailul Muna
Marwa Nailul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak suka basa basi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social Legal Studies

27 November 2022   22:57 Diperbarui: 27 November 2022   23:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kami dari kelompok 4 yang terdiri dari Mohamad Soleh, Aulia Anggita R, Marwa Nailul M, Agnia Al Fatih S, dan Shabrina Haura akan sedikit menjelaskan tentang pendapat kami mengenai social legal studies. Adapaun berikut kami paparkan sedikit materi tentang social legal studies, yakni:

Pengertian Social legal studies adalah bentuk ilmu yang bersifat interdisipliner. Sejatinya social legal studies bukanlah suatu ilmu baru diranah ilmu hukum, melainkan gabungan dari berbagai ilmu hukum yang bersifat kemasyarakatan. Ditelaah dari setiap katanya maka socio berarti hubungan antar masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan hukum itu berada. 

Dengan demikian maka social legal studies suatu kajian yang menggunakan metode pendekatan baik dari ilmu masyarakat yaitu ilmu sosial maupun ilmu hukum itu sendiri. 

Social legal studies memiliki sifat kajian yang luas oleh sebabnya dalam menggunakan social legal studies sebagai suatu metode penelitian maka penelitian akan berdasarkan dari berbagai disiplin ilmu yang beragam, mulai dari ilmu sosial, ilmu politik hingga ilmu antropologi. 

Kajian dengan metode social legal studies biasanya disebut dengan konsep payung. Konsep payung mengartikan bahwa social legal studies dapat menerima berbagai disiplin ilmu yang kemudian dijadikan satu dan menimbang produk hukum yang dilahirkan. Sehingga social legal studies seringkali menjelaskan hukum yang terkandung kedalam masyarakat apakah mendapatkan manfaat atau menghasilkan ketidakmaslahatan.

Nilai dari social legal studies adalah menjelaskan hukum dengan teori dan metodelogi interdisplin. Kajian hukum sosial memperkaya perkembangan ilmu hukum baik dalam tataran teoretis maupun praktis. Secara teoritis, pendekatan ini menawarkan ruang bagi perkembangan ilmu hukum modern dengan pendekatan interdisipliner. Dalam praktiknya, hasil penelitian tersebut terutama menjadi landasan bagi perumusan undang-undang dan kebijakan serta reformasi kelembagaan, khususnya lembaga peradilan.

Perbedaan Sosiologi Hukum Dan Sosio-Legal Studies

a. Dalam sosiologi hukum pada dasarnya  lahir dari hasil-hasil pemikiran-pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi.

Hasil-hasil dari pemikiran tersebut tidak hanya saja berasal dari individu-individu, tetapi mungkin juga bisa berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikiran yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. 

Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan tentang hukum positif yang berlaku (artinya isi dan bentuknya yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat) dengan menggunakan bantuan faktor-faktor kemasyarakatan. sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah mengenai kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang konkrit yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif dalam dasar materinya. Sosiologi hukum ini juga menafsirkan kelakuan dan manifestasi secara material hukum menurut makna batinnya, seraya mengilhami dan meresapi, sementara itupun untuk sebagian dirubahnya. 

Dalam sosiologi hukum ini menafsirkan kebiasaan-kebiasaan dan perwujudan-perwujudan materi hukum yang berdasarkan pengertian intinya. Sosiologi hukum ini juga memulai dari sisi pola-pola perlambangan hukum, mengorganisasi prosedur-prosedur hukum dan sanksi-sanksinya sampai pada simbol-simbol hukum yang sesuai, seperti kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun