Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru Honorer dan Nasibnya

4 Oktober 2018   17:32 Diperbarui: 4 Oktober 2018   17:37 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah guru bagi saya sangat tidak asing. Dari pendidikan sekolah dasar sampai menengah atas tiap hari kita berinteraksi dengan para guru. Apalagi kedua orang tua saya adalah guru, maka istilah guru sudah mendarah daging dalam kehidupan saya.

Dalam perjalananannya saya juga mengenal istilah guru honorer, wiyata bakti, atau mengabdi sebagai guru. Yang saya tahu status tersebut bukan merupakan Pegewai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat pensiunan. Dan sampai hari ini pun saya masih menjumpai guru-guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta. Nah yang terkadang menjadi miris adalah gaji para guru honorer yang dterima banyak di bawah UMR, malah kadang terlalu jauh di bawahnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy tanggal 3 Oktober 2018 menyebutkan saat ini jumlah guru honorer di sekolah negeri sebanyak 735.806 guru honorer. Tahun ini penerimaan guru PNS melalui ujian CPNS sebanyak 112 ribu orang. Sementara guru honorer yang tidak lulus CPNS untuk bisa diangkat dengan status pegawai pemerintah setara PNS melalui ujian Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K). Sebelumnya saat rapat di DPR Senin (4/6/2018) Muhadjir mengatakan Guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu. Total guru bukan PNS 1,5 juta, sementara total guru PNS di sekolah negeri dan swasta 1,4 juta.

Guru Honorer Dan Dilema Pendidikan

Dalam keseharian, peran guru honorer sama dengan guru PNS. Mereka memiliki tugas dan beban yang sama seperti kawan-kawannya yang PNS dalam hal mengajar murid-murid di sekolah. Satu-satunya yang membedakan adalah status kepegawaian. Status sebagai honorer tentu membuat mereka tidak memperoleh hak selayaknya seorang PNS.

Jumlah guru honorer yang mencapai sekitar 1,5 juta orang tentu menimbulkan pertanyaan berapakah sebenarnya jumlah ideal guru yang dibutuhkan? Selama bertahun-tahun para guru honorer menjadi bagian dari program pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anak-anak kita juga barangkali telah merasakan sentuhan pengajaran dari para guru honorer tersebut.

Di sekolah-sekolah swasta jumlah guru non PNS (termasuk honorer) lebih besar daripada di Negeri. Sekolah-sekolah swasta yang elit dan mahal dibanding negeri juga mengandalkan para guru honorer disamping guru tetap untuk mendidik siswa-siswanya. Kalau kemudian ditanyakan pada mereka apakah ingin menjadi guru PNS? Jawabannya 99% persen akan mengatakan ingin menjadi PNS. Pun demikian banyak diantara mereka telah mencoba mengikuti test CPNS namun gagal. Apakah kemudian kegagalan lolos CPNS kemudian menunjukkan kualifikasi mereka lebih rendah daripada guru PNS?

Kalau kemudian guru PNS dan non PNS mengisyaratkan perbedaan kualitas, maka sistem pendidikan kita selama bertahun-tahun berarti bermasalah. Namun kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah apakah standar kualifikasi guru benar-benar telah diimplementasikan sebagai suatu kompetensi standar?

PPPK Dan Komparasi Dengan Peraturan Ketenagakerjaan

Rencana pemerintah untuk mengangkat guru honorer yang tidak bisa masuk CPNS menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja patut diapresiasi. Minimal rencana tersebut merupakan niat baik dalam rangka lebih memuliakan para guru honorer sekaligus memberi sedikit kepastian akan pendapatan dan statusnya.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 21 dan 22, hak yang diperoleh PPPK hampir sama dengan PNS. Perbedaannya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta fasilitas , seperti PNS. Dalam hal guru honorer, menurut kepala Badan Kepegawaian Negara, kontrak kerja untuk PPPK bisa satu tahun, bisa juga sampai batas pensiun PNS yaitu usia 55 -- 65 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun