Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Garis Kemiskinan dan Hak Si Miskin

25 Juli 2018   17:45 Diperbarui: 26 Juli 2018   03:53 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Miskin, ya kata terseebut pasti sangat familiar dengan kita semua, dari waktu kita kecil hingga dewasa. Miskin sering diasosiasikan dengan kehidupan yang susah, kekurangan, tidak bahagia, banyak hutang dan sederet stigma buruk lainnya. Bahkan seringkali kata miskin digunakan dalam dunia pendidikan untuk memotivasi siswa-siswa sekolah supaya giat belajar sehingga nantinya tidak menjadi orang miskin.

Saking pentingnya terminologi miskin, maka konstitusi Indonesia mencantumkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Tentu maksud dipelihara disini bukan lantas orang miskin itu dipelihara dan ditumbuhkembangkan, namun negara memberikan jaminan keberlangsungan hidup mereka dan sebisa mungkin mengentaskannya.

Terminologi miskin juga sering digunakan para politisi baik sebagai janji kampanyenya maupun partainya dalam rangka mengurangi kemiskinan Indonesia. Seringkali juga pihak oposisi menjadikan kemiskinan sebagai bahan serangan terhadap pemerintah yang berkuasa karena dianggap gagal mengurangi angka kemiskinan. 

Pun sebaliknya, ketika hitung-hitungan statistik menunjukkan angka kemiskinan warga negara Indonesia berkurang maka serta merta pemerintah yang berkuasa dan partai-partai pendukungnya akan gencar memberitakan keberhasilan tersebut.

Definisi Miskin

Menurut para ustad ahli fiqh miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Sementara itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). 

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.

Data per-Oktober 2015 dari Bank Dunia
Data per-Oktober 2015 dari Bank Dunia
Sementara itu sejak Oktober tahun 2015 Bank Dunia telah menetapkan garis kemiskinan internasional sebesar $1.90 per hari. Jika menggunakan kurs 1 dollar US adalah Rp. 14.500, maka garis kemiskinan internasional adalah sebesar Rp 27.550 perhari atau sekitar Rp. 826.500 per hari.

Statistika Kemiskinan atau Pengentasan Kemiskinan

Menengok tabel yang dikeluarkan BPS maka memang benar selama kurun waktu 10 tahun terakhir maka angka kemiskinan cenderung menurun dari tahun ke tahun. Dikutip dari Tirto.id, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2018 ada sebanyak 25,95 juta orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 633,2 ribu orang, dari yang sebelumnya tercatat sebesar 26,58 juta orang pada September 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun